Komisi I gali informasi terkait SDM Aparatur Pemerintah ke BPSDM DKI Jakarta
Jakarta. Untuk meimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Selatan berkunjung ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi DKI Jakarta pada Jum’at (7/10) siang.
Ketua Komisi I DPRD Prov. Kalsel Hj. Rachmah Norlias mengatakan bahwa kunjungannya ke BPSDM Prov. DKI Jakarta untuk menggali informasi terkait implementasi PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dimana aturan ini menyatakan bahwa ASN berhak mendapatkan pengembangan kompetensi SDM minimal 20 Jam Pelajaran (JP) per tahun.
Dimana BPSDM DKI Jakarta ini sudah maju baik dari segi sistem pelayanan atau sistem yang dilaksanakan, salah satunya dengan adanya “Podcast Rabu Belajar” dimana para ASN wajib mengikuti selama 1 jam setiap hari rabu sehingga dapat memenuhi pengembangan kompetensi SDM minimal 20 JP.
Politisi asal PAN ini berharap “Mudah-mudahan apa yang didapat dari BPSDM ini dapat ditiru baik dari sistem pembelajaran maupun pelatihannya, selain lebih simpel dari segi anggaran juga lebih hemat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPSDM Prov. DKI Jakarta Mochamad Miftahulloh Tamary menjelaskan untuk memenuhi hak ASN dalam pengembangan kompetensi SDM mininal 20 JP per tahun, BPSDM Prov. DKI Jakarta berkaloborasi dengan SKPD lainnya menyelenggara “Podcast Rabu Belajar” yang mana wajib diikuti para ASN dan akan mendapatkan sertifikat.
Ini juga menjadi sarana pengembangan kompetensi 20 JP setahun, karena kita tidak bisa hanya mengandalkan pengembangan kompetensi secara klasikal.
“Yang terpenting adalah bagaimana mengembangkan model pelatihan yang mengarah pada digitalisasi sehingga dapat menjangkau para ASN dimanapun mereka bertugas,” tegasnya.