Berita DewanKunjungan Kerja

KOMISI I DUKUNG PERUBAHAN SOTK DISDUKCAPIL DAN KB

Bali – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang menghendaki perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menangani urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil agar berdiri sendiri, mendapat dukungan dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya Komisi I bidang Hukun dan Pemerintahan.

Ketua Komisi I Hj. Rahmah Norlias didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Hj. Karmila, disela studi komparasi ke Dinas PMD dan Dukcapil Provinsi Bali, jum’at (18/12), mengatakan, prinsipnya Komisi I mendukung adanya perubahan SOTK Disdukcapil dan KB.

“Kami mendukung adanya perubahan SOTK Disdukcapil dan KB yang ada dipisahkan dengan urusan Keluarga Berencana. Jadi Disdukcapil bisa berdiri sendiri dan dapat secara khusus menangani urusan kependudukan dan pencatatan sipil, tidak tercampur urusan yang lain”, ujarnya.

Disisi lain menurut politisi dari Partai Amanat Nasional ini, bila Disdukcapil dan KB tidak dipisahkan atau tidak berdiri sendiri maka konsekuensinya tidak akan mendapatkan dana bantuan khusus dari pemerintah pusat. Namun demikian, pihaknya juga masih perlu mencari masukan-masukan dari daerah lain dan tidak akan terburu-buru untuk mengusulkan perubahan tersebut.

Anggota Komisi I Dr. Karli Hanafi Kalianda menambahkan, bahwa ini juga menindaklanjuti Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Kita akan sesuaikan agar perubahan SOTK Disdukcapil bisa sinkron dan linear serta satu induk nomenklaturnya sebagaimana yang dikehendaki dalam Permendagri tersebut”, tandas politisi senior dari Partai Golongan Karya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana (Disdukcapil dan KB) Provinsi Kalimantan Selatan, Irvan Sayuti mengemukakan, bahwa pihaknya sudah memberikan kajian tentang pembentukan dukcapil sesuai Permendagri No 14/2020. Namun dirinya juga mempersilakan Komisi I dan Biro Organisasi untuk menyusun sesuai dengan kebutuhan daerah. Tetap dengan 2 (dua) urusan, dukcapil dan KB, atau nantinya terpisah.
“Prinsipnya kami menunggu arahan dan keputusan dari pimpinan”, pungkasnya. (Timhumasdprdkalsel)