Berita DewanBerita UmumPimpinan DewanSidang Paripurna

Komisi I DPRD Kalsel: Pembangunan Jembatan antar Pulau Kalimantan dan Pulau Laut Kotabaru Diharapkan Mampu Kembangkan Perekonomian

Banjarmasin – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sampaikan hasil laporan terhadap permohonan kerja sama daerah oleh Gubernur Kalimantan Selatan pada Rapat Paripurna Wakil Rakyat “Rumah Banjar” pada Kamis, (16/11) pagi.

Laporan tersebut dibacakan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, H. Suripno Sumas, S.H., M.H. Dirinya menyampaikan bahwa kerja sama antara pemerintah provinsi kalimantan selatan, pemerintah kabupaten tanah bumbu, dan pemerintah kabupaten kotabaru tentang pendanaan pembangunan jembatan penghubung pulau kalimantan dan pulau laut.

“Sebagaimana penjelasan yang disampaikan oleh kepala biro pemerintahan Setda Provinsi Kalsel dalam rapat kerja Komisi I pada 13 november 2023, dijelaskan mengenai keinginan dari Pemprov Kalsel, pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk melakukan kerja sama pendanaan pembangunan jembatan penghubung pulau Kalimantan dan Pulau Laut sebagai bentuk dukungan dalam pengembangan sistem jaringan transportasi di Provinsi Kalsel,” ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Sebagai pintu gerbang menuju Ibu Kota Negara (IKN), pembangunan jembatan penghubung ini dinilai sangat penting dan diharapkan mampu mengembangkan wilayah dan ekonomi masyarakat secara lebih terbuka dan efisien lagi.

Untuk itu, untuk alokasikan anggaran dalam 5 tahun anggaran kedepan dengan rincinan sebagai berikut, Pemprov Kalsel sebesar 2 Triliun Rupiah, Pemkab Tanah Bumbu sebesar 500 Miliar Rupiah, dan Pemkab Kotabaru sebesar 500 Miliar Rupiah.

“Perlu adanya komitmen dari masing-masing pemerintah daerah dalam mewujudkan rencana alokasi anggaran yang diperlukan selama 5 tahun kedepan itu, mengingat pemilihan kepala daerah serentak akan dilakukan pada tahun 2024, sehingga jangan sampai nantinya kebijakan kepala daerah yang baru tidak sejalan lurus dengan kebijakan yang sudah menjadi komitmen bersama dari kepala daerah sebelumnya,” ujar Suripno Sumas.

Selain hal tersebut, ujarnya, agar proses pembangunan jembatan penghubung pulau kalimantan dan pulau laut berjalan dengan lancar dan terhindar dari permasalahan, komisi I menghimbau kepada pemerintah daerah agar dalam perencanaan dan pelaksanaannya untuk selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Segala bentuk administrasi yang menjadi persyaratan pembangunan jembatan tersebut agar dapat dipenuhi, termasuk dalam hal ini pemenuhan terhadap rekomendasi keselamatan jembatan bentang panjang dari Komisi Keamanan Jembatan Dan Terowongan Jalan,” tambahnya, mewanti-wanti.