Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggali sejumlah informasi berkenaan dengan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang ada di Banua.
Dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, rombongan bertandang langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) pada Jumat, (10/10/25) pagi.
Sebelumnya, PPPK Paruh Waktu merupakan skema kepegawaian yang disiapkan pemerintah sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2023 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN.
Banyak informasi yang digali oleh Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, di antaranya berkenaan dengan kejelasan pengangkatan, perpanjangan kontrak kerja, hingga kewajiban serta hak yang didapatkan oleh PPPK Paruh Waktu.
“Kita berharap teman-teman PPPK Paruh Waktu nanti juga mendapatkan hak-hak yang pantas. Termasuk kesehatan dan jaminan hari tua,” sambung Habib Hamid.
Lebih lanjut, Habib Hamid berharap skema PPPK Paruh Waktu ini menjadi solusi yang benar-benar realistis dalam rangka penataan tenaga non-ASN di daerah tanpa menimbulkan gejolak baru di lapangan.
Rombongan Komisi I diterima oleh pihak KEMENPANRB yang membidangi perencanaan dan pengadaan, Firdaus. Ia mengatakan bahwa setiap masukan dan pertanyaan akan menjadi bahan bagi pihaknya untuk menentukan kebijakan lainnya ke depan.