Berita DewanBerita UmumKomisiKunjungan Kerja

Komisi I DPRD Harapkan Ada Perda Kehidupan Bermasyarakat

Surabaya-Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan harapkan adanya Peraturan Daerah yang mengatur terkait dengan toleransi kehidupan bermasyarakat di Kalimantan Selatan. Hal tersebut mengemuka setelah menggali informasi pada kunjungan kerja ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur, Senin (24/1).

Dijelaskan Ketua Komisi I Hj Rahmah Norlias, di Jawa Timur terdapat Perda nomor 8 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, yang mana Perda ini salah satu upaya pemerintah Jawa Timur untuk menjaga toleransi di masyarakat.

“Perda di Jatim ini sangat menarik sekali, mudah-mudahan di Kalsel juga kita dapat buat Perda seperti ini, karena banyak mengatur tentang toleransi bermasyarakat, beragama, pengamalan pancasila dan juga merupakan payung hukum bagi Badan Kesbangpol dalam menjalankan tupoksinya,” jelasnya.

Dilain pihak Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Timur R. Heru Wahono Santoso S.Sos MM menjelaskan bahwa dibentuknya Perda Nomor 8 Tahun 2018 untuk memperkuat NKRI apalagi Jawa Timur merupakan Provinsi yang masyarakatnya majemuk dan heterogen, “Tujuannya adalah memelihara kehidupan masyarakat yang rukun aman tenteram damai dan sejahtera serta untuk mencegah perkembangan intoleransi dan terjadinya konflik,” katanya. (dnr)