Banjarmasin – Ketua komisi I DPRD Provinsi Kalsel Dra. Hj. Rachmah Norlias melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal bertempat di Depo Arsip dinas Perpustakaan dan Arsip kota Banjarmasin, kamis (25/2).

Narasumber kegiatan sosialisasi perda M. Kuzaimi mengatakan budaya dan kearifan lokal yang ada di Kalsel sangat kaya dan sangat berpotensi untuk penunjang pariwisata, yang di harapkan dapat berimbas pada peningkatan pendapatan asli daerah kalsel.

Menurut nya, “apabila kita menunggu infrastruktur yang lengkap dan standart untuk meningkatkan pariwisata maka gerakan nya akan lambat, tapi apabila kita bisa memanfaatkan budaya dan kearifan lokal sebagai pariwisata, maka geliat wisata di daerah kita akan cepat meningkat”.

Pencipta lagu berbahasa Banjar Hariadi yang di tunjuk sebagai narasumber, berharap dengan ada nya perda ini, lagu – lagu berbahasa banjar lebih sering terdengar di ruang – ruang publik, seperti bandar udara, tempat wiasata sampai hotel – hotel yang ada di banjarmasin.

Di temui disela – sela kegiatan Dra. Hj. Rachmah Norlias politisi dari Partai Amanat Nasional ini mengatakan, perda ini penting untuk disosialisasikan supaya warga lebih sadar akan kelestarian peninggalan budaya nenek moyang kita. Ada kekhawatiran dari pihaknya, bahwa anak muda jaman millenial ini lebih mengetahui kebudayaan asing daripada kebudayaan kita sendiri, tambahnya.

Di akhir acara Rachmah Norlias mengapresiasi pemerintah provinsi Kalsel dalam hal ini sekretariat DPRD kalsel yang melaksanakan kegiatan sosialisasi perda ini. Menurutnya kegiatan ini sangat positif guna menyebarluarkan perda – perda yang di tetapkan DPRD provinsi kalsel. (FH)