Ketua Komisi II DPRD Kalsel Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif dalam Penghijauan
Tanah Laut – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Imam Suprastowo, menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah nomor 7 tahun 2018 tentang Revolusi Hijau di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang Ulang, Tanah Laut pada Jumat (02/02/24). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat seputar pentingnya menjaga dan memperbaiki lingkungan hidup melalui program revolusi hijau.
Revolusi hijau merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup melalui penanaman pohon secara massal dan penghijauan lahan yang luas. Program ini sangat relevan dengan kondisi saat ini, di mana dampak perubahan iklim semakin terasa dan kerusakan lingkungan semakin parah. Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat lebih peduli terhadap pelestarian alam dan turut berperan aktif dalam program revolusi hijau.
Imam Suprastowo menyampaikan bahwa salah satu fokus dari kegiatan sosialisasi tersebut adalah mengedukasi masyarakat mengenai manfaat penanaman pohon dalam menjaga keseimbangan ekosistem. “Penyerapan karbon oleh tumbuhan sangat penting dalam menangani efek rumah kaca yang menjadi penyebab utama perubahan iklim. Dengan menumbuhkan lebih banyak pohon, kita dapat mengurangi emisi gas rumah kaca serta meningkatkan kapasitas daerah dalam menyimpan air,” ungkapnya.
Selain itu, dalam sosialisasi ini juga dijelaskan mengenai langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk mendukung program revolusi hijau seperti melakukan penghijauan di sekitar rumah atau pekarangan sehingga dapat menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh puluhan warga setempat yang antusias mendengarkan paparan dari Imam Suprastowo serta memberikan masukan dan tanggapan terkait program revolusi hijau tersebut.
Imam Suprastowo berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini akan semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan jumlah pohon di wilayah mereka. “Kita bisa mulai dari hal-hal kecil seperti menabur benih atau menambah tanaman hias di pekarangan rumah kita sendiri. Hal-hal sederhana seperti itu juga bisa berdampak besar jika dilakukan secara kolektif,” tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi peraturan daerah tentang revolusi hijau ini, diharapkan mampu membawa kesadaran lebih banyak lagi kepada masyarakat Kalsel akan pentingnya menjaga alam demi masa depan yang lestari bagi generasi mendatang.