Ketua DPRD Tandatangani Nota Kesepahaman Hukum Perdata dan TUN
Banjarmasin – Kerjasama antar lembaga untuk menambah laju pembangunan terus digalakan, tak terkecuali di sektor hukum. Terbukti, dengan dilaksanakannya penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel pada pagi Rabu, (20/01) di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin.
Nota kesepahaman tentang kerjasama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini ditandatangai oleh Gubernur Kalsel, H. Shabirin Noor, Ketua DPRD Kalsel, DR. (HC) H. Supian HK, S.H., M.H., dan Kepala Kejati Kalsel, Rudi Prabowo Aji, S.H., M.H.
Dalam kesempatan ini, Rudi Prabowo Aji menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membantu menyukseskan pembangunan daerah dalam bidang hukum, “Kami ingin mengambil bagian dalam mengawal pemerintah aga pembangunan berjalan dengan baik, dengan membantu pemulihan ekonomi nasional dan membantu proses investasi untuk masuk ke Kalsel agar memutar roda perekonomian,” ujar Rudi Prabowo Aji yang dilantik menjadi Kepala Kejati Kalsel pada akhir Tahun 2020 ini.
Sementara ini, Supian HK menyatakan bahwa DPRD Kalsel sepakat untuk membangun koordinasi dan sinergi seperti yang sebelumnya diungkapkan oleh Rudi Prabowo Aji, “Apa yang sudah kita tanda tangani ini adalah sebuah awal yang baik, DPRD sependapat,” ujar Supian HK.
Hal yang serupa juga diungkapkan oleh Sahbirin Noor, ia bersama jajaran Pemrov Kalsel berharap agar kerjasama yang dijalin dapat mewujudkan tata kelola profesional yang berorientasi pada pelayanan publik.
Turut berhadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua DPRD Kalsel, M. Syaripuddin, S.E., M.A.P., Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Dra. Hj. Rachmah Norlias, Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H. Sahrujani, Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, Firman Yusi, S.P., dan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kalsel, H. Hormansyah, S.Ag., S.H., M.H. (humasdprdkalsel/RA)