Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Penuhi Janji Pendemo
Keinginan para pendemo terkait penolakan RUU Omnibus Law yang menuntut agar tuntutan mereka disampaikan ke tingkat pusat atau level nasional, akhirnya dipenuhi oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK. Didampingi Ketua Komisi IV H. Lutfi Syaifuddin, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi , Drs. Siswansyah, MSi., dan 3 orang perwakilan buruh/pekerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel, H. Supian HK lebih dulu menuju Kementerian Sekretariat Negara, senin (2/3), untuk menyerahkan dokumen/berkas berisi Surat Pernyataan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang menolak secara penuh RUU Omnibuslaw Cipta Kerja, yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Termasuk menyampaikan surat pernyataan sikap dari elemen masyarakat Kalsel, seperti dari KPSI Kalsel, Korwil BEM Kalsel, dan DPW FSPMI Kalsel, yang pada intinya semua menolak RUU Omnibuslaw, karena dinilai tidak ada perlindungan dan keberpihakan kepada kaum buruh/pekerja.
Usai menyerahkan berkas/dokumen dalam amplop tertutup tersebut, Ketua DPRD Kalsel beserta rombongan langsung menuju gedung DPR RI, untuk menyerahkan berkas yang sama sekaligus berdialog langsung. Dan diterima oleh anggota Komisi IX DPR RI H. Alifudin dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di ruang aspirasi rakyat lantai lll.
Dalam kesempatan itu, H. Supian HK, selain menyampaikan terimakasih, juga bersyukur karena telah diterima dengan baik oleh Anggota Komisi IX yang membidangi masalah ini. Dan sekaligus pula menyampaikan aspirasi masyarakat Kalsel, khususnya aspirasi para buruh/pekerja.
“Alhamdulillah, kami diterima oleh anggota Komisi IX dan permohonan kami terkait penyampaian aspirasi para pekerja sudah direspon dengan baik. Pada intinya, ada beberapa item pasal yang harus direvisi. Dan harapan kami, dalam pembahasannya harus melibatkan serikat buruh se Indonesia”, ucap H. Supian.
Sementara itu, Sumarlan dari Korwil KSPSI Kalsel mengatakan, kami tetap berharap sepenuhnya bahwa dewan (DPR RI dan DPRD Kalsel-red) benar-benar memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi para buruh/pekerja.
“Harapan kami, draf yang kami sampaikan, antara draf RUU dan UU nomor 13 tahun 2003 dan dampaknya, mudah-mudahan dewan bisa memperjuangkan apa-apa yang sudah kami mohonkan didalam penolakan RUU Omnibuslaw ini”, ujarnya.
Mendengar aspirasi yang disampaikan, Anggota Komisi IX DPR RI Dapil Kalimantan Barat 1 H. Alifudin mengatakan, meski saat ini dirinya masih dalam masa reses dari Papua, namun karena aspirasi dari masyarakat Kalimantan ini sama dengan aspirasi dari para buruh/pekerja yang mengadu ke komisi IX maupun melalui Fraksi PKS, yang intinya menolak RUU Omnibuslaw maka dirinya siap memperjuangkan karena isi RUU tersebut tidak ada keberpihakan kepada rakyat kecil.
“Insya Allah kami akan perjuangkan habis-habisan. Yang jelas harus ada keadilan. Jangan hanya untuk kepentingan pengusaha yang jadi korban rakyat”, tegasnya.
Selanjutnya, dalam pembahasan nanti kami menghendaki agar serikat buruh dilibatkan, dan akan terus mengawal proses pembahasannya agar isinya seimbang dan berkeadilan, tandas pria kelahiran Jakarta ini. (mrh)