Berita DewanBerita UmumPimpinan Dewan

Ketua DPRD Prov. Kalsel Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Ekstasi Oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel

Banjarmasin-humas. Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan DR (HC) H. Supian HK, SH, MH menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel Hasil Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba, kegiatan bertempat di Lapangan Mapolda Kalsel, Selasa, (10/01/2023).

H. Supian HK memberikan apresiasi serta penghargaan yang tinggi kepada Polda Kalimantan Selatan beserta jajarannya yang telah berhasil menangkap jaringan Internasional Malaysia, Sumut, Jatim, dan Kalimantan Selatan.

“Kepada seluruh masyarakat khususnya Kalimantan Selatan, jauhilah narkoba, ayo lindungi generasi muda dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” himbau Supian HK.

Dalam acara tersebut, juga dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor, Forkopimda Provinsi Kalimantan Selatan, tokoh masyarakat, dan media massa.

Dalam sambutannya Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor menyampaikan ucapan selamat dan terimakasih serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Kalimantan Selatan “Di mana telah bekerja keras dan dahsyat sehingga berhasil menangkap jaringan Narkoba dengan barang bukti jenis Sabu sebanyak kurang lebih 45 Kg sabu dan 11 ribu lebih ekstasi,” ungkapnya salut dan hormat.

Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan salut kepada jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel yang telah bekerja luar biasa mengungkap kurang lebih 45 kg jenis sabu dan 11 ribu lebih ekstasi ini.

“Terungkapnya kurang lebih 45 kg dan 11 ribu lebih ekstasi jenis sabu dengan empat tersangka ini berkat kegigihan dan kerjasama anggota Polda Kalsel sehingga bisa terungkap dan hal ini juga tidak terlepas dari bantuan seluruh undangan yang hadir pada hari ini bapak Gubernur dan Forkopimda juga masyarakat,” tambah Andi Rian Djajadi .

“Kedepan mari kita bersama terus membulatkan tekad dan komitmen untuk memberantas sampai ke akar-akarnya mudah-mudahan nanti para pelaku dihukum dengan seberat-beratnya,” tegasnya lagi. (humasdprd)