Ketua DPRD Prov. Kalsel Hadiri Kunker Mendagri di Banjarmasin
Banjarmasin. Humas- Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, DR. (HC) H.Supian HK, SH, MH menghadiri kunjungan kerja Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian di Provinsi Kalimantan Selatan , yang berlangsung di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin pada Sabtu (18/07/2020).
Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor bersama seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Selatan menyambut hangat kedatangan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Kabinet Indonesia Maju beserta rombongannya.
Dalam kunjungannya kali ini Mendagri menyampaikan dua hal yaitu :
Kesiapan Pilkada serentak 2020, yang sekarang masuk tahap pemutakhiran data calon pemilih dan yang kedua penanganan covid- 19. “Pilkada ini harus kita jadikan momentum untuk bisa menekan covid-19. Kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan semua elemen masyarakat termasuk masyarakat itu sendiri sangat diperlukan dengan melaksanakan 4 elemen, yaitu; Pakai masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan hindari kerumunan”. Ujarnya.
Tema yang diangkat dalam pilkada 2020 adalah penanganan peran kepala daerah dalam pelaksanaan penanganan covid -19 dan dampak sosial ekonominya. “Pilkada ditengah pandemi diharapkan menjadi ajang adu gagasan, adu berbuat untuk menangani Covid-19 dan dampak sosial ekonominya. Sehingga akan melahirkan gerakan masif disemua daerah untuk mencegah laju Covid -19. Tegasnya lagi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan harus memberikan perhatian serius terhadap penanganan Covid-19 di wilayah Banjarmasin. Menurut Mendagri, Banjarmasin sebagai Ibu Kota Kalimantan Selatan, harus pro aktif dan sebaiknya petugas-petugas KPU di Provinsi Kalimantan Selatan harus melakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction). Melihat jumlah hasil sample Rapid test dan swab menunjukkan jumlah kasus covid-19 yang masih cukup tinggi” Kita berharap di Provinsi Kalimantan Selatan bisa ada dibikin rumah sakit khusus Covid-19,” jelasnya.
Lanjutan tahapan pemilihan berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020, kalau bisa dilakukan secara virtual. Jika tidak, bisa juga lakukan dengan door to door dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 sesuai aturan.
“Tidak ada konpoi dan arak arakan, petugas harus tegas dalam menerapkan peraturan KPU maksimal 50 orang,kita efektifkan dan kita dorong kampanye secara virtual. Jika ada yang melanggar panggil, jika melanggar peraturan didiskualifikasi saja,” tegas Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Ditempat terpisah, menindaklanjuti hal tersebut, H. Supian HK selaku Ketua DPRD Provinsi Kalimantan juga Politikus dari Fraksi Partai Golkar menyatakan dukungan dan kesiapan seluruh Anggota DPRD Kalsel membantu percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Selatan, serta Kesiapan Pilkada serentak Tahun 2020 di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. (Sar).