Ketua DPRD Kalsel Tandatangani Nota Kesepahaman Demonstran Mengenai Penolakan RUU Omnibus Law
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan (Kalsel), Dr. (H.C) H. Supian, HK, S.H., M.H., menerima dialog dari aksi demonstrasi Fraksi Rakyat Indonesia Kalimantan Selatan di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin Senin, (13/07). Aksi demonstrasi yang dikordinatori oleh M. Iqbal Hambali ini adalah dalam rangka menuntut DPRD Kalsel untuk menolak dan menggagalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja karena menurutnya dianggap merugikan masyarakat terlebih para buruh.
Dr. (H.C) H. Supian, HK, S.H., M.H., yang ditemani oleh Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, H. M. Lutfi Saifuddin, S.Sos., mengatakan bahwa DPRD Kalsel sudah menyerahkan berkas/dokumen surat pernyataan DPRD Kalsel yang menolak secara penuh RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Komisi IX DPR RI pada Senin, (02/03) di Gedung DPR RI sebagai wujud perjuangan bersama, “Kita juga sudah berupaya menyampaikan berkas penolakan kepada DPR RI,” ujar Dr. (H.C) H. Supian, HK, S.H., M.H.
Dialog diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Dr. (H.C) H. Supian, HK, S.H., M.H., H. M. Lutfi Saifuddin, S.Sos dan M. Iqbal Hambali selaku koordinator aksi.
Ada pun isi dari nota kesepahaman tersebut antara lain, (1) Meminta DPRD Kalsel secara tegas memberikan tekanan kepada pemerintah mau pun DPRD Kabupaten/Kota untuk menyatakan sikap menolak dan menggagalkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja secara pamflet, (2) Meminta secara tegas kepada DPRD Kalsel memberi tekanan kepada DPR RI dapil Kalsel untuk menolak dan menggagalkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja secara resmi, (3) meminta secara tegas kepada DPRD Kalsel memfasilitasi masyarakat sipil dalam hal ini Fraksi Rakyat Indonesia Kalimantan Selatan dalam dialog virtual resmi dengan DPR RI dapil Kalsel, DPD RI, Geburnur Kalsel serta meminta sikap resmi terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja paling lambat 15 Juli 2020, (4) meminta secara tegas kepada DPRD Kalsel memberikan tekanan kepada Eksekutif Daerah untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja secara resmi.