Ketua dewan edukasi warga Babirik mengenai Perda Penanggulangan Bencana
Babirik-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), DR. (HC) H. Supian HK, S.H., M.H., edukasi warga melalui sosialisasi peraturan daerah (perda) Kalsel Nomor 06 tahun 2017 tentang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana di Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada Jumat (12/02).
Melalui kegiatan ini, H. Supian HK mengajak warga untuk bergotong royong menjaga lingkungan dari sampah, karena menurutnya penumpukan sampah menjadi salah satu penyebab banjir.
“Sangat penting untuk mensosialisasikan regulasi penanggulangan bencana di wilayah ini agar pemahaman kita tentang bencana merata,” kata politisi senior dari partai Golkar itu.
Kemudian menurut Supian HK, pengawasan bencana daerah seperti itu harus selalu disosialisasikan, tidak hanya melalui kegiatan media sosial, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari kepala berbagai daerah.
“Karena tidak ada yang menginginkan adanya bencana. Perda ini sangat bermanfaat sebagai tindakan preventif dan edukatif,” pungkasnya.
Eddy Hadrianor S.Sos, selaku Camat Babirik, mengucapkan terima kasih kepada H. Supian HK yang telah menyelenggarakan sosialisasi perda, dan menjelaskan secara langsung interpretasi perda kebencanaan.
“Kami berharap, khususnya di Kecamatan Babirik, semua bencana bisa kita antisipasi sedini mungkin, dan jika ada bencana alam bisa kita minimalisir. Selain itu, kita juga akan menginformasikan kepada warga Kecamatan Barbirik dan pihak terkait serta kepala desa untuk menyebarkan berita tentang peraturan daerah ini.” Pungkasnya.