Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Kekerasan terhadap perempuan dan anak di HST Kalsel diharapkan jangan menonjol

Barabai, Kalsel (ANTARA) – Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi SSos SH mengharapkan, kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) agar jangan menonjol.

“Perempuan dan anak harus mendapatkan perlindungan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan,” ujar wakil rakyat kelahiran Barabut (165 kilometer dari Banjarmasin), ibukota HST, itu melalui WA-nya kepada Antara Kalsel di Banjarmasin, Sabtu (25/6/22).

Oleh sebab itu, pada kesempatan kali ini, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan HST tersebut, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018, tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di provinsinya.

“Sebagaimana amanat perundang-undangan (termasuk Perda 11/2018) antara lain menyatakan, pemerintah wajib memberikan hak bidang pekerjaan, menjamin hak anak dan pendidikan, menjamin gender dan responsif gender, serta memberikan perlindungan terhadap anak yang menghadapi masalah,” tegasnya.

“Terlebih lagi para perempuan yang merupakan bunga bangsa mereka harus mendapat kesempatan untuk memberdayakan diri. Apalagi sebagai ibu rumah tangga,” lanjut wakil rakyat dari Partai Golkar tersebut.

Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak oleh anggota DPRD provinsi setempat, Athaillah Hasbi di Desa Walatung, Kecamatan Pendawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Jumat 24 Juni 2022. (Antara/HO-Istimewa)

Namun, Ketua Pemuda Pancasila “Bumi Murakata”HST dan mantan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kabupaten tersebut tidak menggambarkan kondisi perempuan dan anak dalam kaitannya dengan masalah kekerasan.

Sosialisasi Perda Sosper di Desa Walatung, Kecamatan Pandawan pada Jumat (24/6/22) itu menghadirkan narasumber Taufik Rahman MPd dan Fahruansyah SPdI dengan moderator Drs Suhaimi.

Kepala Desa Walatung dalam sambutannya berterimakasih dan mengapresiasi pelaksanaan sosper tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tersebut.

Hadir dalam acara tersebut, selain Kepala Desa Walatung, tokoh masyarakat dan sekitar 50 warga setempat.

Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak oleh anggota DPRD provinsi setempat, Athaillah Hasbi, di Desa Walatung, Kecamatan Pendawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Jumat 24 Juni 2022. (Istimewa)

Sumber : kalsel.antaranews.com