Isra Ismail Sosialisasikan Perda Kesehatan Kepada Masyarakat Handil Manarap Baru
BANJAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Isra Ismail melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Kegiatan yang diikuti puluhan warga Desa Handil Manarap Baru Kecamatan Kertak Hanyar I Kabupaten Banjar, Senin (5/11) tersebut menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya Kepala Bidang Hukum dan Humas RSUD Ulin Banjarmasin, Ruspandi dan Dokter RSUD Ulin Banjarmasin dr. Dewita Rahmantisa Putri.
Menurut Isra, sosialisasi Perda tersebut penting dilaksanakan agar masyarakat bisa mengerti dan memahami tentang isi Perda Penyelenggaraan Kesehatan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, masyarakat dan swasta untuk menciptakan jaminan kesehatan secara optimal.
“Kita tahu kesehatan ini merupakan salah satu kebutuhan setiap manusia agar sehat,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Isra berharap masyarakat juga dapat memelihara kesehatan secara mandiri dan kalau ada warga yang sakit dan kurang mampu maka bisa memanfaatkan bantuan kesehatan yang juga telah diatur dalam Perda tersebut.
Sementara, Kepala Bidang Hukum dan Humas RSUD Ulin Banjarmasin, Ruspandi selaku narasumber dalam kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa Perda Penyelenggaraan Kesehatan ini sebagai salah satu bentuk kepedulian Pemprov dan DPRD Kalsel agar masyarakat mendapatkan pelayanan dibidang kesehatan.
“Kalau ada warga yang sakit dan tidak mampu, walaupun mereka belum memiliki BPJS, pemerintah akan memberikan bantuan melalui program pemberian kesehatan, misalnya dana pendamping,” terangnya.
Sementara itu, Ketua RT 5 Desa Handil Manarap Baru, Ahmad Yani menyambut baik sosialisasi Perda Kesehatan itu sehingga masyarakat bisa mengetahui dan memahami isi Perda dan program-program bantuan kesehatan dari pemerintah.
“Mudah-mudahan dengan adanya Perda ini, warga kami mudah mendapatkan layanan kesehatan,” harapnya. (NRH/RDM/RH)
Sumber : abdipersadafm.co.id