Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Imam Suprastowo Edukasi Warga Desa Bingkulu tentang Pentingnya Pengelolaan Cadangan Pangan

Tanah Laut – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Imam Suprastowo, mengedukasi para petani di Desa Bingkulu, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut mengenai pentingnya pengelolaan cadangan pangan.

Menurut politikus partai PDI Perjuangan tersebut, pengelolaan cadangan pangan merupakan hal yang penting untuk mengantisipasi keadaan darurat dan kerawanan pangan yang diakibatkan oleh musim panceklik, bencana alam dan lain sebagainya.

Sebagai wujud kepedulian Imam untuk ikut serta memberi kesadaran tersebut, ia menggelar Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah Kalsel nomor 019 tahun 2017 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel di Aula Desa Bingkulu, Senin (9/5) siang.

“Jadi segala jenis penyebab keadaan darurat notabene tidak terduga dan sewaktu-waktu dapat terjadi secara tiba-tiba, makanya saya memilih Desa Bingkulu ini sebagai tempat sosialisasi penyebarluasan perda, karena seperti kita ketahui bersama di sini termasuk penghasil pangan yang cukup besar,” ungkap Imam.

Selain itu, Imam juga menyambut baik rencana para petani warga Desa Bingkulu untuk membuat lumbung desa sebagai upaya untuk menanggulangi permasalahan pangan. Menurut Imam, sebagai wakil rakyat ia akan menindak lanjuti dan mendukung niat baik para warga ini.

Kepala Desa Bingku, Fajar Sadik, menyambut baik kegiatan sosialisasi dan penyebarluasan perda oleh Imam Suprastowo, menurutnya banyak hal yang didapat dan sangat bermanfaat untuk pada petani di desa yang ia kepalai.