Hj.Mariana Ucapkan Pentingnya Mensosialisasikan Perda Perempuan Dan Anak
Tanah Laut – Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kembali digelar oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Hj. Mariana, S. AB. MM, selasa (23/2) siang.
Kegiatan yang berlangsung di Desa Sukaramah Kecamatan Panyipatan. Dalam kesempatan ini, Hj. Mariana didampingi oleh Drs. Abdullah, MM Ketua Komisi III DPRD Kab. Tanah Laut dan Hj. Nelly Ariani, Aktivis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Sebagai anggota legislatif saya sangat merasa berkepentingan mensosialisasikan Perda ini. Karena perempuan dan anak posisinya sangat penting dalam tatanan masyarakat kita,”ujar srikandi Partai Gerindra ini.
Menurut Ketua DPD Partai Gerindra Kalsel ini, kaum perempuan harus tahu bahwa mereka punya daya tawar yang tinggi dalam pembangunan.
Nelly juga mengatakan sosialisasi kali ini mendapatkan respon yang sangat baik karena bertujuan untuk memberikan pemahaman dan wawasan pengetahuan ke warga desa.
“Sosialisasi peraturan daerah nomor 11 tahun 2018 , hari ini didesa Sukaramah alhamdulillah berjalan dengan lancar banyak sekali ibu-ibu, mereka memberikan respon yang sangat baik. Mudah-mudahan juga kegiatan ini dapat dilaksanakan diwaktu yang akan datang untuk memberikan pemahaman dan wawasan pengetahuan di desa-desa,”ucapnya.




