Hj. Mariana Konsultasikan Penyusunan Peraturan Tatib DPRD dan Penyusunan APBD ke DPRD Provinsi DKI Jakarta
Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hj. Mariana, S. Ab. M. M melakukan kunjungan kerja untuk berkonsultasi mengenai penyusunan peraturan tentang tatib DPRD dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah (APBD) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, jumat (1/7) pagi.
Kunjungan kerja tersebut diterima oleh Hj.Nurbaini Kepala Subbagian Paripurna, Fraksi dan Pansus Bagian Persidangan Setwan Provinsi DKI Jakarta serta staff lainnya di Ruang Perpustakaan DPRD Provinsi Jakarta.
Dalam pertemuan itu Hj. Mariana melakukan konsultasi guna untuk dapat mengetahui tentang bagaimana penyusunan peraturan tentang tatib DPRD dan penyusunan APBD.
“Saya berkunjung ke DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam rangka menanyakan tentang pembahasan tata tertib di DPRD DKI dan juga bagaimana cara penyusunan penganggaran APBD di DKI Jakarta, alhamdulillah hari ini disambut dengan baik,”ucap Mariana.
Sementara itu Hj. Nurbaini dalam penjelasannya mengatakan terkait Penyusunan APBD, baik APBD Murni atau APBD Perubahan mekanisme Pembahasan di DPRD Prov. DKI Jakarta dibahas oleh Banggar, tidak dibentuk Pansus karena sebagaimana diamanatkan pada PP.12/2018 Pansus dibentuk untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang yang tidak bisa ditangani oleh 1 (satu) Alat kelengkapan DPRD yg bersifat tetap sedangkan terkait peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD yaitu Tatib disusun pada saat awal setelah Anggota DPRD melaksakan Sumpah/Janji, disusun oleh Pimpinan Sementara DPRD dan dapat dirubah sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. Tatib sebagai pedoman DPRD perubahan Tatib, dibahas oleh Pansus (dibentuk Pansus).