Berita DewanBerita UmumPimpinan DewanSidang Paripurna

Hj. Erma Syahriani Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kalsel

Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kalsel Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024, Jum’at (10/11) di Ruang Paripurna H. Mansyah Addrian Gedung DPRD Provinsi Kalsel.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj. Karmila Muhidin dan diikuti sejumlah Anggota Dewan serta dihadiri Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, sejumlah pejabat SKPD lingkup Pemprov Kalsel dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

PAW Anggota DPRD Kalsel yaitu Hj. Erma Syahriani dari fraksi gabungan Hati Nurani Rakyat, Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan dilantik menggantikan Hj. Rizky Niras Anggraini yang mengundurkan diri dari DPRD Provinsi Kalsel. Dilantiknya Hj. Erma berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Nomor 100.2.1.4-6079 Tahun 2023.

Paman Birin, Gubernur Kalsel akrab disapa, mengucapkan selamat kepada Hj. Erma yang baru saja resmi dilantik, ia berharap dengan integritas dan dedikasi yang tinggi, Hj. Erma dapat memberikan kontribusi terbaik dalam melanjutkan perjuangan mengemban amanah rakyat Kalsel.

“Semoga pengucapan sumpah/ janji tadi, menjadi momentum bagi ibu untuk segera beradaptasi dengan tugas dan tanggungjawab yang baru, sekaligus mampu memperkuat barisan DPRD Kalsel dalam memperjuangkan aspirasi rakyat,” ujar Paman Birin melalui Roy Rizali Anwar.

Kemudian kepada Hj. Rizky Niraz Anggraini, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H. Supian HK mewakili segenap Pimpinan dan Anggota DPRD dan seluruh komponen masyarakat banua Kalsel mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya atas dedikasi pengabdian serta jasa-jasanya kepada daerah selama menjadi bagian dari keluarga besar DPRD Provinsi Kalsel.