Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Hj. Dewi Damayanti Said, SE.,M.M Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Hj. Dewi Damayanti Said, S.E., M.M., sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, di Komplek Darma Jalan A. Yani Km. 5 Banjarmasin, Sabtu (27/03/2021).

“Sosialisasi perda ini ditujukan kepada para Anggota KPPI Banjarmasin, yang di hadiri oleh Ketua, Pengurus dan Anggotanya,” jelas wakil rakyat dari fraksi Partai Golkar tersebut.

Melalui kegiatan ini, ia harapkan dapat membuka wawasan Ketua, pengurus dan para anggotanya tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, nomor 11 tanggal 10 Juli 2018.

“Dengan momentum sosialisasi perda ini, mereka bisa belajar dan menggali tentang perda ini, agar menjadi acuan dan pegangan untuk mereka ke depan dalam membantu masyarakat khususnya Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di banjarmasin ,” jelas Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel tersebut.

Semua relawan sosial yang berhadir pada acara ini, ia harapkan bisa saling bekerja sama dan menjadi mitra pemerintah, dalam mengatasi semua permasalahan sosial.

Kegiatan ini diadakan satu bulan sekali, dan kali ini menghadirkan narasumber, yakni Hj. Dewi Damayanti Said, S.E., M.M. (Anggota DPRD Provinsi Kalsel),Husnul Hati mah (Kepala Dinas P3A) .