H. Supian HK Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana di Polsek KPL, Kapolsek: Bahan Bakar Untuk Menambah Semangat
Banjarmasin – Sosialisasikan peraturan daerah (perda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Banjarmasin, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, DR. (HC) H. Supian HK, S.H., M.H., disambut antusias oleh para anggota kepolisian.
Sosialisasi yang dilaksanakan pada Selasa, (2/11) pagi tersebut, H. Supian HK berfokus pada perda nomor 6 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Kalsel.
Di sela-sela sosialisasi perda tersebut, ia berharap ke depan, pihak kepolisian dapat bersama-sama ikut serta menyebarkan perda yang tengah disosialakan olehnya.
“Perda ini sangat baik sekali untuk disosialisasikan, terlebih Banjarmasin merupakan daerah terdampak banjir besar di awal tahun 2021 yang lalu,” paparnya.
Ditambahkan oleh politisi asal partai Golkar tersebut, selain pihak kepolisian, ia juga mengharapkan peran aktif dan kesadaran bersama dari masyarakat untuk melakukan pencegahan banjir, yang salah satunya ialah mengenai persoalan sampah.
Sementara itu, menanggapi kehadiran wakil rakyat di tempatnya, Kapolsek KPL, AKP. Aryansyah, S.I.K., mengaku sangat senang sekali. Menurutnya, ini merupakan salah satu wujud kepedulian H. Supian HK selaku dewan perwakilan rakyat.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Tentu ini menjadi sebuah bahan bakar untuk menambah semangat kami dalam upaya ikut serta mengayomi masyarakat selaku anggota kepolisian,” pungkas AKP. Aryansyah.
Di akhir acara sosialisasi perda tersebut, H. Supian HK juga menyerahkan piagam penghargaan kepada jajaran kepolisian di Polsek KPL Banjarmasin sebagai wujud penghargaan atas peran sertanya menjaga keamanan pada Pilkada dan PSU gubernur dan wakil gubernur Kalsel tempol lalu.