H. Hasanuddin Murad, SH Ajak Wartawan Persroom Dewan Sosialisasikan Perda
Batola – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Hasanuddin Murad, SH dari fraksi Partai Golkar mengajak para insan pers untuk ikut mensosialisasikan produk hukum yang dihasilkan oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Kalantan Selatan, berupa Peraturan Daerah (Perda), sehingga dapat diketahui masyarakat luas. Hal ini dikatakannya saat buka puasa bersama dengan puluhan wartawan persroom Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sekaligus mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, minggu (9/5), di Resto Pawon Tlogo, Handil Bakti, Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
“Harapan saya kepada kawan-kawan pers untuk turut serta mensosialisasikan Perda ini. Karena saya merasa, banyak peraturan daerah yang dihasilkan oleh DPRD bersana Pemerintah Provinsi Kalsel yang sudah disahkan tetapi belum diketahui oleh masyarakat“, ujar mantan Bupati Batola 2 periode ini.
Politikus kawakan ini menambahkan, meskipun ada adigium dalam hukum begitu dibuat dalam lembar daerah maka otomatis dianggap masyarakat itu sudah tahu. Namun kenyataannya masyarakat banyak yang belum tahu tentang Perda tersebut.
“Untuk itulah, kawan-kawan pers saya undang dalam kegiatan ini untuk ikut mensosialisasikan Perda ini dan Perda-perda lainnya ke tengah masyarakat, terlebih lagi Perda hasil inisiatif DPRD, melalui pemberitaan di media masing-masing”, ajak suami Hj. Noormiliyani Bupati Batola saat ini.
Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman tersebut diisi tanya jawab dengan menghadirkan narasumber Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Barito Kuala, Ir. H. Ahmad Ridho, M.Si dan Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Kalsel Hasanuddin, mengupas berbagai kebijakan dalam penataan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Barito Kuala. (Humasdprdkalsel/Mrh)