Gubernur Kalsel Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel
Banjarmasin – Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan DPRD Provinsi Kalsel terhadap Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, peternakan dan kesehatan hewan berkelanjutan, serta perubahan kedua atas Perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalsel digelar pada Rabu (11/1).
Pansus pembahas Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang diketuai oleh H. M. Lutfi Saifuddin, S.Sos. berharap dengan dibentuknya Perda tersebut, permasalahan yang dihadapi masyarakat hukum adat seperti hak tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam yang diperoleh secara turun-temurun bisa pendapatkan solusi.
Raperda peternakan dan kesehatan hewan berkelanjutan bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan, menyediakan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal, meningkatkan kesehatan hewan, masyarakat dan lingkungan, serta meningkatkan usaha peternakan. Pansus pembahas Perda tersebut diketuai oleh Imam Suprastowo.
Pansus pembahas Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalsel yang diketuai oleh H. Hasanuddin Murad, S.H. Raperda tersebut dibentuk dengan tujuan agar organisasi perangkat daerah yang dibentuk benar-benar efektif. Pansus pembahas Raperda tersebut berpendapat bahwa penyesuaian dari sisi program dan anggaran segera disesuaikan dengan organisasi perangkat daerah yang mengalami perubahan.
Rapat Paripurna ditutup dengan agenda kedua, yakni pendapat akhir Gubernur Kalsel atas pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda tersebut. Rapat yang juga dihadiri langsung oleh Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor menyetujui ketiga Raperda tersebut.
Beliau berharap dengan adanya Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum, memang perlu ditetapkan norma peraturannya. “Untuk mewujudkan perlindungan masyarakat hukum adat di Kalsel, baik terhadap pengelolaan yang bersifat komunal, hak atas tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya yang telah diperoleh secara turun-temurun maupun yang diperoleh melalui mekanisme lain serta menjaga kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat adat, maka perlu ditetapkan sebuah norma peraturan yang memiliki kepastian hukum,” jelasnya.
Untuk Raperda peternakan dan kesehatan hewan berkelanjutan, Gubernur berharap masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit hewan. “Perda ini penting khususnya untuk pencegahan perkembangan penyakit hewan ternak. Kita harus lebih waspada karena kejadian penyakit hewan dapat muncul lagi di kemudian hari,” ujarnya.
Dengan dibentuk pula Raperda perubahan kedua atas Perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalsel, Gubernur berharap dapat memaksimalkan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam membantu kepala daerah dan DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.