Gelar Audiensi Bersama KPK RI, DPRD Kalsel: Penguat Langkah Upaya Pemberantasan Korupsi
Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) gelar audiensi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalsel Gedung B pada Senin, (19/04) siang.
Audiensi kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalsel, Dr. (HC) H. Supian HK, S.H., M.H. Ia berharap pertemuan ini menjadi penguat langkah bersama dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi.
“DPRD Kalsel dalam tugasnya terus berupaya menjalankan fungsi sebaik-baiknya, wabil khusus memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan aturan yang ada,” ujar politisi senior asal Partai Golkar ini.
Dari pihak KPK RI, berhadir Direktur Koordinasi dan Supervisi III KPK RI, Bahtiar Ujang Purnama sebagai pimpinan rombongan. Ia menjelaskan bahwa kedatangan rombongannya kali ini adalah dalam rangka berkoordinasi dan membangun komunikasi.
“Seperti yang tertuang dalam Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Penberantasan Tindak Korupsi, yaitu bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik,” ujar Polisi aktif berpangkat Brigadir Jendral Polisi ini.
Bahtiar, dalam paparannya, menjelaskan bahwa tugas fungsi KPK RI bukan hanya penindakan dan eksekusi, namun juga pencegahan, koordinasi, monitoring dan Supervisi, “Dengan fokus area pada korupsi terkait bisnis, korupsi terkait penegakan hukum dan reformasi birokrasi, korupsi terkait politik, korupsi terkait pelayanan publik dan korupsi sumber daya alam,” Sambungnya.
Selain itu, dipaparkan Bahtiar, berdasarkan data KPK tahun 2004 sampai dengan 2020 jenis tindak pidana korupsi didominasi kasus penyuapan di angka 66% dengan jumlah perkara sebanyak 236, diikuti kasus terbanyak ke dua yaitu terkait pengadaan barang dan jasa di angka 21%, diikuti oleh kasus-kasus lain diantaranya penyalahgunaan anggaran, TPPU, pungutan/pemerasan, perizinan dan merintangi proses KPK.
Bahtiar dalam kesempatan ini berharap agar ada sinkronisasi dan Integrasi program pembangunan termasuk pelaksanaan E-Government dan anti korupsi, tentu tidak lepas juga dirinya mengharapkan peran aktif DPRD Provinsi Kalsel agar dapat bersama-sama membangun budaya anti korupsi agar tercipta kultur yang sejahtera dan berkeadilan.