Garap Perubahan Tatib DPRD, Pansus IV Ingin Pastikan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar
Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) lakukan rapat lanjutan pembahas Rancangan Peraturan (ranper) DPRD Provinsi Kalsel tentang Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (tatib) bersama tenaga ahli, Biro Hukum Provinsi Kalsel, dan Biro Organisasi Provinsi Kalsel bertempat di Ruang Komisi II DPRD Kalsel, Rabu (1/3). Pembahasan tatib tersebut dilakukan sebagai bentuk penguatan tugas dan fungsi Anggota DPRD Provinsi Kalsel periode 2019-2024.
Beberapa poin dalam pembahasan yang mekanismenya akan diatur dalam tatib ini diantaranya penyesuaian mitra kerja komisi, penyesuaian nomenklatur kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dan Sosialisasi Perda yang dilakukan oleh DPRD, hingga mars resmi daerah dalam rapat paripurna.
Ketua Pansus IV, Muhammad Yani Helmi menegaskan, perubahan tatib ini untuk memastikan agar setiap kegiatan yang dilakukan dewan tidak menyalahi aturan diatasnya, “Kalau kita bekerja tidak sesuai dengan tata tertib kita di DPRD ini, ya ujungnya kan bisa pidana, nah ini yang tidak kita inginkan dan tidak kita harapkan sama sekali. Jadi bekerja mesti ada payung hukumnya,” jelas pria yang akrab disapa Paman Yani ini.
Selaras dengan Paman Yani, Anggota Pansus IV, Imam Suprastowo menekankan agar dalam mengubah tatib DPRD ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) yang lebih tinggi, “Menggarisbawahi apa yang disampaikan tadi oleh pimpinan, jangan melanggar aturan, karena dampaknya pasti,” tegas Imam.
Pansus IV berkomitmen untuk menyelesaikan perubahan tatib ini sesegera mungkin. Langkah selanjutnya dalam waktu dekat ini Pansus IV akan menyelaraskan tatib ini ke provinsi lain yakni Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk mendapatkan saran, masukan dan pendapat.