Gali Masukan Dewan Jambi Belajar Penanganan Lahan Gambut di Kalsel
Gali Masukan Dewan Jambi Belajar Penanganan Lahan Gambut di Kalsel
Banjarmasin,
Menggali cara penanganan lahan gambut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi belajar pembuatan rancangan peraturan daerah (raperda) penanganan lahan gambut ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dipilihnya, Provinsi Kalsel untuk kunjungan kerja (kunker) wakil rakyat dari pulau Sumatera itu, karena Kalsel dinilai memiliki kemiripan topografi dengan Jambi.
“ Selain banyak kemiripan, di Kalsel ini banyak sekali contoh yang dapat diambil seperti pembuatan Perda Revolusi Hijau, dan lainnya. “ujar pimpinan rombongan legislatif Jambi, H Mauli, di Banjarmasin, Kamis (25/1).
Menurutnya, di Provinsi Jambi terdapat 3 kabupaten yang memiliki kedalaman lahan gambut sampai puluhan meter yang kondisi ini sangat mirip di Kalsel,
Disertai puluhan rekannya rombongan Badan Pembentukan (BP) Perda DPRD Jambi itu, diterima langsung Ketua BP Perda DPRD Kalsel, HM Rosehan NB serta anggota lainnya diruang BP Perda di Lantai Dasar Gedung DPRD di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Usai kegiatan, H Mauli mengatakan secara total di Indonesia belum ada pengelolaan lahan gambut secara permanen. Tetapi di Kalsel, sudah ada.
Ketua BP Perda DPRD Kalsel, HM Rosehan NB, mengatakan, rombongan DPRD Jambi itu studi banding guna mempelajari permasalahan penanganan lahan gambut.
Menurut politisi PDI-P ini, ada 7 provinsi yang jadi prioritas di Indonesia, dimana lahan gambutnya perlu dilestarikan dan dikelola.
Sementara, cara penanganan masih simpang siur antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
” Perlu diketahui mereka memiliki perda kehutanan dan kita belum. Tapi kita punya perda revolusi hijau walaupun belum selesai dan masih ada di kementerian,”ujar Rosehan.
Untuk itu, mereka ingin belajar penanganan lahan gambut secara menyeluruh, termasuk ekosistem, perlindungan dan kehidupan gambutnya.
Yang patut pula diketahui bahwa, raperda ekosisitem laham gambut bulan Februari 2018 mendatang sudah digarap .
Sedang usulan raperda itu, merupaka inisiatif Komisi III DPRD Kalsel bekerjasama dengan pemda dalam hal ini Dinas LHD. (*)