Yogyakarta – Pansus IV DPRD Provinsi Kalsel menggelar kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam rangka studi komparasi Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Wakil Ketua Pansus IV, Apt. Aulia Azizah, menyatakan bahwa kegiatan ini penting untuk memperoleh referensi terbaik dalam merancang regulasi pertambangan di Kalsel. Ia menilai DIY telah lebih dahulu menerapkan tata kelola pertambangan yang transparan dan berkelanjutan.
“Kami berharap dapat mengadopsi praktik baik tersebut demi meningkatkan pengawasan lingkungan dan keberpihakan terhadap masyarakat di Kalsel,” tutur Aulia.
Ia menambahkan bahwa hasil dari studi ini akan menjadi pijakan dalam memperkuat Raperda Minerba di daerahnya, agar lebih berpihak pada pelestarian lingkungan dan peningkatan nilai tambah sumber daya alam.
Kepala Sub Bagian Protokol dan Pelayanan Aspirasi Masyarakat Sekretariat DPRD DIY, Siswanto, S.ST., M.M., menyambut hangat kunjungan kerja tersebut. Ia memaparkan bahwa Perda Provinsi DIY Nomor 1 Tahun 2018 telah mampu menciptakan tata kelola pertambangan yang efisien, transparan, dan berwawasan lingkungan.
Menurutnya, Perda tersebut ditegaskan lebih mengakomodasi kepentingan masyarakat dan ekologi, sekaligus memastikan pengawasan efektif terhadap praktik pertambangan, termasuk reklamasi dan keterlibatan masyarakat dalam pasca tambang.
Ia menyebutkan bahwa sistem informasi pertambangan di DIY juga telah terintegrasi secara digital, memungkinkan transparansi data bagi publik dan aparat. Menurutnya, hal ini menjadi pelajaran penting bagi DPRD Kalsel dalam merumuskan mekanisme serupa agar regulasi di Kalsel tak hanya kokoh di atas kertas, tetapi juga mudah dipantau.
Pada akhir pertemuan, Aulia berharap regulasi baru tersebut dapat meningkatkan PAD, menjaga kelestarian lingkungan, dan mensejahterakan masyarakat Kalsel secara berkesinambungan.
“Kalsel dapat belajar dari DIY dalam hal peningkatan nilai tambah lokal dan perlindungan lingkungan. Regulasi yang dihasilkan nanti harus lebih fokus pada mekanisme transparansi, masyarakat lokal, dan keberlanjutan pasca tambang sesuai aspirasi warga,” tutup Aulia.