FRI dan DPRD Tanda Tangani Nota Kesepahaman, Sembilan Tuntutan Akan Diantar ke Istana Negara Jakarta
Banjarmasin – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), DR. (HC) H. Supian HK, S.H., M.H., dan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, H. M. Lutfi Saifuddin, S.Sos. membubuhi tanda tangan pada nota kesepahaman tuntutan masa dalam aksi unjuk rasa mengenai ketidak puasan peserta aksi atas kebijakan penanganan Covid-19 oleh pemerintah pusat hingga daerah.
Unjuk rasa tersebut digelar oleh sekelompok masa yang mengatas namakan diri sebagai Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) Kalsel yang digelar di ruas Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin sekitar area Rumah Banjar, sebutan untuk kantor DPRD Provinsi Kalsel pada Senin, (30/8) siang hingga petang yang langsung menghadirkan H. Supian HK dan H.M. Lutfi di tengah-tengah aksi.
Masa aksi dipimpin oleh Zikri Nur Abadi, Presiden Badan Eksekutif (BEM) Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Albanjari Banjarmasin (UNISKA MAB) yang juga juga turut membubuhi tanda tangannya di nota kesepahaman dengan kop DPRD Kalsel itu.
Menurut Zikri, penanganan Covid-19 sejauh ini tidak lebih dari hanya sekadar gonta-ganti istilah. Sedang menurutnya, dalam praktik di lapangan masih ditemukan buruknya pelayanan kesehatan oleh negara, tidak adanya jaminan hidup dan kesehatan bagi rakyat.
“Rumah sakit yang tidak menampung pasien dengan oksigen, buruknya pelayanan vaksin dan lainnya. Belum lagi respon berlebihan oleh Pemerintah terhadap mural kritik sosial yang terpampang di ruang-ruang publik,” paparnya.
Ada pun tuntutan dari FRI adalah yang pertama, menuntut pemerintah mempercepat pelaksanaan vaksinasi gratis secara merata untuk masyarakat dengan selalu mengedepankan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.
Kedua, menuntut pemerintah menjamin pembiayaan kesehatan untuk masyarakat seperti tes diagnosa covid-19, pemberian suplemen kesehatan pasca vaksin, memberikan jaminan rehabilitasi secara utuh; mulai dari pemenuhan kebutuhan makan, ekonomi dan kebutuhan medis pasca vaksin bagi rakyat, khususnya kelompok rakyat rentan, seperti, buruh, nelayan, pedagang kaki lima dan lain-lain, dan jaminan biaya pengobatan pasien covid-19, termasuk pasien yang melakukan isolasi mandiri.
Ketiga, menuntut Pemerintah menjamin pemenuhan hak-hak dasar rakyat selama pandemi covid-19 melanda sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2018.
Keempat, Menuntut pemerintah menerapkan kebijakan karantina wilayah sebagaimana amanat UU No 6 Tahun 2018.
Kelima, Menuntut pemerintah menjamin pemberian pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang berkeadilan dan berperikemanusiaan selama pandemi covid-19.
keenam, Menuntut pemerintah untuk melakukan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan yang progresif dalam upaya penanggulangan pandemi covid-19.
Ketujuh, Menuntut pemerintah meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kesehatan, terutama dalam menunjang upaya percepatan penanggulangan pandemi covid-19.
Kedelapan, menuntut pemerintah untuk memperjelas dan menjamin pengelolaan limbah penanganan covid-19.
Kesembilan, menuntut pemerintah meningkatkan jaminan ketersediaan alat kesehatan, farmasi, dan makanan untuk penanggulangan pandemi covid-19.
Berangkat dari kesembilan tuntutan di atas, FRI mengamanatkan kepada DPRD agar mengantarkannya langsung ke Istana Negara, Jakarta dan disetujui oleh Ketua DPRD hingga terjadilah nota kesepahaman dengan kop DPRD Kalsel dan akan ditindak lanjuti kurang dari satu minggu sejak nota kesepahaman tersebut ditandatangani pada hari yang sama dengan aksi unjuk rasa tersebut.
H. Supian HK mengatakan sangat mendukung kesembilan tuntutan tersebut, pasalnya jauh sebelum aksi dilaksanakan pun pihaknya sudah jauh-jauh hari melakukan koordinasi-koordinasi ke pihak-pihak eksekutif yang bersangkutan dalam rangka menambah laju penanganan Covid-19 di Provinsi Kalsel.