Berita Dewan

F-PBN Sebut Perlindungan Ekosistem Gambut Upaya Sistematis

F-PBN Sebut Perlindungan Ekosistem Gambut Upaya Sistematis

Banjarmasin,

Fraksi Perubahan dan Berhatinurani (F-PBN) di dewan Kalsel menyebutkan, perlindungan dan pengelolaan “ekosistem gambut” merupakan upaya sistematis dan tarpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi sekaligus mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharan, pengawasan dan penegakan hukum.

“ Perlindungan dan pengelolaannya meliputi, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan sanksi administrasi,” ujar jurubicara F-PBN, H Ibrahim Noor, dalam pemandangan umum atas raperda inisiatif Komisi III DPRD Kalsel, di rapat paripurna dewan, Rabu (7/2) tadi.

Sedang rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut nasional  lanjut dia, disusun untuk perlindungan dan pegelolaan ekosistem gambut lintas provinsi.

Dihadapan pimpinan sidang paripurna ke 2 masa sidang I, H Burhanuddin, serta Asiten I Pemerintahan, Drs Siswansyah,  juru bicara F-PBN, menyampaikan beberapa pemandanganya atas raperda inisiatif  Komisi III ini. Paling sedikit sebut Ibrahim Noor,  memuat rencana 1. Pemanfaatan atau pencadangan ekosistem gambut. 2. Pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan atau fungsi ekositem gambut. 3. Pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian ekosistem gambut dan adaptasi terhadap perubahan iklim.” Rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut harus memperhatikan, keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi, SDA, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, perubahan iklim dan rencana tata ruang wilayah,” kata dia. (*)

 

Banjarmasin,

Fraksi Perubahan dan Berhatinurani (F-PBN) di dewan Kalsel menyebutkan, perlindungan dan pengelolaan “ekosistem gambut” merupakan upaya sistematis dan tarpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi sekaligus mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharan, pengawasan dan penegakan hukum.

“ Perlindungan dan pengelolaannya meliputi, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan sanksi administrasi,” ujar jurubicara F-PBN, H Ibrahim Noor, dalam pemandangan umum atas raperda inisiatif Komisi III DPRD Kalsel, di rapat paripurna dewan, Rabu (7/2) tadi.

Sedang rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut nasional  lanjut dia, disusun untuk perlindungan dan pegelolaan ekosistem gambut lintas provinsi.

Dihadapan pimpinan sidang paripurna ke 2 masa sidang I, H Burhanuddin, serta Asiten I Pemerintahan, Drs Siswansyah,  juru bicara F-PBN, menyampaikan beberapa pemandanganya atas raperda inisiatif  Komisi III ini. Paling sedikit sebut Ibrahim Noor,  memuat rencana 1. Pemanfaatan atau pencadangan ekosistem gambut. 2. Pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan atau fungsi ekositem gambut. 3. Pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian ekosistem gambut dan adaptasi terhadap perubahan iklim.” Rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut harus memperhatikan, keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi, SDA, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, perubahan iklim dan rencana tata ruang wilayah,” kata dia. (*)