Berita DewanBerita UmumPansusRapat

Dua Raperda Godokan Pansus II Akan Diparipurnakan

Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui ketuanya, Imam Suprastowo mengatakan bahwa dua rancangan peraturan daerah (raperda) akan disahkan pada paripurna yang dijadwalkan pada 14 September 2022.

Hal tersebut dikatakan Imam Suprastowo seusai rapat finalisasi Pansus II bersama jajaran Direksi Bank Kalsel, Biro Hukum Provinsi Kalsel, dan Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalsel di ruangan rapat Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, pada Kamis (8/9) siang.

Dua raperda tersebut yakni, raperda Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalsel Tahun 2022 dan raperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalsel Menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Kalsel (Persero)

“Semula, raperda penyertaan modal dan perubahan bentuk hukum menjadi satu perda, tapi oleh kemendagri ketika proses fasilitasi displit menjadi dua,” ungkap Imam Suprastowo.

Dikatakan politisi partai PDI Perjuangan tersebut bahwa mestinya raperda tersebut sudah diparipurnakan pada 24 Agustus. Namun, karena yang semula satu perda dan kemudian dibagi menjadi dua, hal itu lah menurutnya mengapa hasil fasilitasi baru dapat difinalisasi sekarang.

“Tanggal 14 September nanti kita akan melakukan paripurna untuk perda perubahan badan hukum maupun penyertaan modal, kendati begitu masih ada beberapa catatan yang masih ingin disempurnakan sebelum paripurna,” pungkas Imam Suprastowo.