DPRD Sumut dan DPRD HST Konsultasikan Penyusunan Produk Hukum Ke DPRD Kalsel
Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terima kunjungan kerja (kunker) rombongan Badan Pembentukan Perda (BP-Perda) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan BP-Perda DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) di ‘Rumah Banjar’ pada Senin, (17/1) siang.
Rombongan kunker dua lembaga DPRD dari asal wilayah yang berbeda tersebut adalah sama-sama dalam rangka ingin memperdalam dan menggali informasi tentang pembentukan produk hukum yang ada di Provinsi Kalsel.
Diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, M. Syaripuddin, S.E., M.A.P., didampingi langsung oleh Ketua BP-Perda DPRD Provinsi Kalsel, H. Hormansyah, S.Ag., S.H., M.H, dan wakil ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Hj. Dewi Damayanti Said, S.E., M.M.
M. Syaripuddin, selaku pimpinan rapat menyambut baik kunker dari dua lembaga DPRD tersebut, ia berharap pertemuan hari ini dapat membuka wahana diskusi serta juga membuka peluang-peluang kolaborasi ke depan, dalam rangka menunjang tugas serta fungsi perwakilan rakyat.
“Selain menghadirkan langsung ketua BP-Perda DPRD Provinsi Kalsel, karena kedua pembahasan mengenai produk hukum, kami juga menghadirkan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalsel, yang diwakili oleh pak Said. Sehingga nantinya terjalin juga kesinambungan antara legislatif dan eksekutif dalam pelaksanaannya,” ujar Politisi muda PDI Perjuangan yang akrab disapa Bang Dhin tersebut.
Ketua BP-Perda Provinsi Sumut, Thomas Dachi, selaku pimpinan rombongan menjelaskan tujuan bertandangnya ke bumi lambung mangkurat adalah dalam rangka bertukar pendapat, karena sekarang ini DPRD Provinsi Sumut tengah menggarap raperda Integrasi Ternak dan Perkebunan Kelapa Sawit.
“Jika ditanya kenapa harus ke Provinsi Kalsel, jawabannya adalah karena Kalsel merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki perda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan yaitu perda nomor 2 Tahun 2013,” ucap Thomas, yang mana di dalam perda tersebut juga membahas hal-hal yang mereka perlukan dalam penyusunan perda DPRD Provinsi Sumut.
Sehingga, lanjut Thomas, perlu adanya konsultasi kepada pihak Provinsi Kalsel, sebagai acuan dan tolok ukur untuk kesuksesan produk hukum yang ada. Sebelumya, sambung Thomas, pihaknya juga sempat bertandang ke kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel untuk membahas hal serupa, diterima oleh asisten gubernur dan kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel.
Menanggapi hal tersebut, Bang Dhin mengatakan bahwa kunci dari kesuksesan produk hukum adalah kolaborasi pemikiran antar legislatif dan eksekutif sehingga terjalin harmonisasi. Selain itu, ketika perda sudah disahkan, agar mendukung pelaksanaan di lapangan, pemerintah harus membuat produk hukum turunan, berupa pergub.