Berita DewanBerita UmumPimpinan DewanSidang Paripurna

DPRD Provinsi Kalsel Paripurnakan Pengambilan Putusan Perda Tahun 2022

Banjarmasin – Rapat Agenda Paripurna guna membahas pengambilan keputusan pembentukan perda tahun 2022 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian Gedung DPRD Provinsi Kalsel rabu (16/3) pagi.

Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi kalsel Dr. (H.C) H. Supian HK, S.H., M.H dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Kalsel H. Muhidin, SE, SH, MM, beserta tiga Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel lengkap, di antaranya M. Syaripuddin, S.E., M.A.P., Hj. Mariana, S.Ab., M.M., dan Hj. Karmila, dan anggota DPRD lainnya.

Dalam rapat hari ini ada empat penjelasan dari Komisi I, Komisi II, Komisi III dan BP Perda yaitu yang pertama Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, yang kedua Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Atas Air Limbah, yang ketiga Perda No. 10 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dan yang keempat Penyelenggaraan Fasilitas Pondok Pesantren.

“Pengambilan keputusan DPRD Kalsel terhadap pembentukan peraturan daerah terhadap tahun 2022 berpedoman pada undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 38 ayat 1, dengan memasukkan rancangan perda tentang perubahan atas perda dari Nomor 10 tahun 2014 menjadi Nomor 10 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan keolahragaan yang merupakan Raperda inisiatif DPRD provinsi Kalsel,”jelas H.Supian.

Politisi dari Partai Golkar ini juga berharap dengan Raperda yang sudah disampaikan, kita bergandengan tangan memikul tanggung jawab benua.