Berita Dewan

DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Kalimantan Tengah

Banjarmasin, Humas (19/3/2020)

Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan konsultasi ke Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terkait infrastruktur dan meninjau program penataan permukiman kawasan perkotaan.

Abdul Razak, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah memaparkan tujuan konsultasi yakni terkait dengan pengawasan pekerjaan yang sudah dijalankan, pernyataan kawasan perkotaan, serta pokok-pokok pikiran DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Teddy Hidayat, Kepala Bidang Penataan Kawasan Dinas Perkim menjelaskan perihal penataan kawasan perkotaan. Beliau mengatakan bahwa ada program dari pusat yang bernama Kotaku (Kota Tanpa Kumuh). Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Selatan menangani kabupaten, sedangkan kota wewenang berada di pusat. “Kita memang ada wewenang kawasan kumuh kita yang provinsi itu luasannya 10 sampai 15 hektar, sedangkan di bawah 10 itu wewenang kota, dan di atas 15 hektar wewenangnya dari pusat,” jelasnya.

Balai yang menangani program Kotaku menjelaskan bahwa Pemko harus memiliki dulu konsep desain perencanaan. Pemerintah kota/kabupaten di Kalsel membuat perencanaan yang disebut perencanaan dokumen RP2KPKP (Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan). Beberapa daerah di Kalsel telah mengeluarkan Perda mengenai permukiman kumuh seperti Banjarmasin, Banjarbaru, Hulu Sungai Tengah, dan Kotabaru. Di tingkat kabupaten ada kelompok kerja penanganan kawasan permukiman yang beranggotakan dari para SKPD, swasta, perguruan tinggi, serta komunitas-komunitas peduli lingkungan.
“Di Banjarbaru ada kampung pelangi. Rumah-rumah itu dilukis oleh komunitas seniman-seniman di Banjarbaru, mahasiswa khususnya. Rumah-rumah dibantaran sungai juga dikelola ditata oleh Pemda. Yang tadinya membelakangi sungai, dipindah menjadi menghadap sungai,” tuturnya.

Agus Mawardi, anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menjelaskan mengenai pengawasan pekerjaan. “DPRD mengawasi Perdanya. Dinas Perkim sampai sejuah mana tupoksinya melakukan itu, sebagai pembanding di Kalteng. APBN dari dulu banyak sekali masuk ke Kalsel, baik kawasan kumuhnya, salah satunya untuk rumah, ada Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang juga salah satu komponen daripada kumuhnya,” ujarnya. Beliau juga mengaharapkan ada semacam keputusan walikota/bupati tentang berapa kawasan kumuh yang ada di setiap kota/kabupaten. “Mungkin selama 5 tahun, bupati yang pada saat itu punya target juga, akhirnya kaitannya dengan pendanaan. Keputusan bupati/walikota tadi harus betul-betul kawasan kumuh tadi sesuai dengan indikator yang ada.”

Terkait pokok-pokok pikiran DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, DR. H. Karlie Hanafi Kalianda, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pokir bersumber dari reses. “Reses itu ada 2, yaitu direct, ialah langsung setelah reses, ke SKPD. Kalau ada yang darurat, kita bisa direct langsung kalau ada dana cadangan dari SKPD. Indirect yang tidak langsung, hasil kita itu melalui lembaga. Jadi lembaga kedewanan, mengenai pembangunan apakah sekolah, jalan, keperluan hasil reses kita kami masukkan ke lembaga. Nanti ada form, menjadi pokir, dimasukkan ke TAPD, dan diseleksi apakah ini masuk kabupaten atau provinsi, diverifikasi, baru di Musrenbang. Tapi untuk 2021 murni, yang Desember tadi tidak bisa masuk lagi. Hasil reses 2019 pokir kita yang bisa masuk,” jelas politisi Golkar tersebut. (yzp)