Berita DewanSidang Paripurna

DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Ambil Keputusan 2 Raperda

Banjarmasin, senin (30/12) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, menggelar rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, yang dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Selatan H. Rudy Resnawan, dan dipimpin oleh wakil ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan HJ. Mariana, S. AB, MM, beserta 36 orang anggota dewan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Ada lima agenda yang di bahas pada rapat paripurna kali ini diantaranya. Agenda pertama, membahas pengambilan keputusan DPRD Provinsi kalimantan selatan terhadap rancangan perda tentang rencana umum energi daerah.
Agenda kedua, pendapat akhir Gubernur Kalimantan Selatan atas pengambilan keputusan DPRD terhadap raperda tersebut di atas menjadi perda.
Agenda ketiga, pengambilan keputusan DPRD terhadap rencana kerja DPRD tahun 2020.
Agenda keempat, penyerahan hasil kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan masa sidang 1 tahun 2019 masa jabatan 2019-2024.
Agenda kelima, penutupan masa sidang 1 tahun 2019 dan pembukaan masa sidang 1 tahun 2020.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Hj. Mariana, S. Ab, MM mengatakan Kinerja yang baik dalam proses pembentukan perda ini tentunya tidak terlepas dari kerjasama dan sinergi yang baik antara DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, kami menghaturkan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya selama ini, Gubernur atau Wakil Gubernur kalimantan selatan khususnya Sektretaris Daerah melalui Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan serta SKPD terkait, semoga kerjasama ini terus berlanjut ditahun tahun yang akan datang. ” Keberhasilan eksekutif menjadi keberhasilan legislatif, begitu juga sebaliknya. Semua hanya dan untuk banua yang tercinta ini, banua Kalimantan Selatan.”Katanya.
Anggota DPRD Provinsi kalimantan selatan H. M. Rosehan Noor Bahri, SH menyampaikan dalam pemandangan fraksi bahwa “penggunaan energi masih sangat bergantung pada minyak bumi, tidak adanya pengembangan menggunakan energi lain yang lebih ramah lingkungan. Karena itu lah kami mengesahkan rencana umum energi daerah pada rapat paripurna kali ini.”

Selain itu Wakil Gubernur Kalimantan Selatan H. Rudy Resnawan mengharapkan dengan di sahkannya perda ini energi minyak bumi bisa berkurang, “setelah perda ini disahkan, kami berharap penggunaan energi minyak bumi bisa berkurang dan bisa beralih menggunakan energy alternatif yang lebih ramah lingkungan.”