Berita DewanBerita Umum

DPRD Kalsel Kembali Terima Penyampaian Aspirasi Mahasiswa

Banjarmasin – Sejumlah mahasiswa yang menamakan diri dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (14/12/2022).

Melalui koordinator aksi M. Yogi ilmawan, mahasiswa tetap menyatakan tuntutan yang sama, dengan aksi yang digelar beberapa waktu yang lalu di Rumah Banjar, yaitu meminta Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dicabut, karena dianggap banyak pasal-pasal yang bermasalah.

Ketua komisi I Dra. Hj. Rachmah Norlias bersama anggota komisi II Dr. H.Karlie Hanafi, S.H., M.H turun kejalan untuk menemui massa aksi untuk berdialog.

Massa yang salah satu tuntutannya mendesak DPRD Kalsel untuk menyatakan sikap dengan menolak KUHP yang telah disahkan itu, di tolak oleh perwakilan DPRD Kalsel tersebut,
Karlie Hanafi mengatakan, pernyataan sikap 2 orang anggota tidak bisa dijadikan dasar untuk menjadi suara kelembagaan secara keseluruhan.

Meski begitu, Karlie Hanafi serta Rachmah Nolias siap meneruskan apa saja yang menjadi tuntutan dan aspirasi dari massa aksi ke pihak yang berkompeten di pusat.

“BEM sebagai salah satu element masyarakat kita terima dengan baik kritikan dan kajiannya, kita siap meneruskan ke lembaga yang berkompeten, baik itu ke pemerintah pusat ataupun ke DPR RI. Kita tidak punya otoritas dalam menolak KUHP tersebut karena ini bentuknya Undang-Undang maka masuk dalam ranah pemerintah pusat”, ungkap Karlie Hanafi.