Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

DPRD Kalsel Gelar Sosper Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Banjarmasin- humas. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan , Habib Ahmad Bahasyim, SE, MM menggelar Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa , di Sungai Andai Komplek Perumahan Kayuh Bulan Banjarmasin Tengah, Sabtu(30/1/21).

Peraturan daerah(Perda) yang disosialisasikan hari ini adalah Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Habib Ahmad Bahasyim mengungkapkan, Perda ini lahir karena saat dilaksanakannya kegiatan reses banyak sekali aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa.

Sosialisasi kali kali ini menghadirkan Muhammad Noor Dosen STIA Tabalong yang juga merupakan Staf Ahli Anggota DPD RI. Dalam uraiannya disampaikan bahwa Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ini bertujuan agar masyarakat khususnya desa punya payung hukum dalam percepatan pembangunan serta tau dasar hukumnya.

“Implementasi daripada undang-undang penerintah daerah dan undang-undang desa mengamanatkan adanya pemberdayaan dan itu dilakukan dengan peraturan daerah sebagai payung hukumnya,”tegasnya disela-sela wawancara.

Dalam pelaksanaan sosper ini tetap menerapkan protokoler kesehatan penanganan Covid-19. Sebelum memasuki lokasi kegiatan , dilakukan pengecekan suhu tubuh serta wajib memakai masker kepada setiap orang yang hadir. (Sar)