Berita DewanBerita UmumPimpinan DewanSidang Paripurna

DPRD Kalsel Bersama Pemerintah Daerah Tetapkan Raperda Desa Wisata Menjadi Peraturan Daerah

Banjarmasin – Rapat Paripurna dalam Membahas Pengambilan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas Perubahan Agenda DPRD Bulan Maret 2022, Rabu(30/3).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dr. (H.C) H. Supian HK, S.H., M.H dan dihadiri oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor, S.Sos, M.H, beserta anggota DPRD lainnya.

Dalam rapat hari ini mengenai pengambilan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Raperda Pemberdayaan Desa Wisata ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah.

“Dengan disetujuinya keputusan DPRD, untuk selanjutnya keputusan tersebut diberi Nomor 16 Tahun 2022 Tanggal 30 Maret 2022 Tentang Persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Desa Wisata menjadi Perda.”
Jelas Ketua DPRD Prov. Kalsel, H. Supian HK.

Kemudian Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor memberikan tanggapan,
“Rancangan peraturan daerah tentang Pemberdayaan Desa Wisata ini disusun, sesuai dengan materi muatan dan prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, yang menetukan bahwa Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah pusat dan pemerintah daerah.” jelasnya.

Diakhir kegiatan, Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor menyerahkan Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Supian HK.