Amuntai,Salah satu kendala yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan pembangunan adalah masalah kemiskinan dan keterbatasan akses masyarakat atas sumber daya ekonomi,terutama di perdesaan.(08/09/2023)
Hal tersebutlah yang mendasari Sahrujani gencar mensosialisasikan Perda no.4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Ditemui disela-sela acara,Sahrujani mengatakan pentingnya peran Pemerintah Daerah dalam pembinaan masyarakat di perdesaan guna mempercepat pembangunan yang merata.
” Pemerintah Daerah harus berperan aktif dalam pembinaan masyarakat di perdesaan,baik itu melaksanakan pelatihan-pelatihan ataupun pengembangan SDM nya.”
Sahrujani mengharapkan dengan adanya sosialisasi Perda ini,dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
” Semoga dengan seringnya Perda ini disosialisasikan,saya harapkan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan.”tutupny.