Dorong Ekonomi Kelautan, Yani Helmi Imbau Jaga Ekosistem Terumbu Karang
TANAH BUMBU – Total keseluruhan terumbu karang di Indonesia tercatat 30 persen dalam kondisi sangat baik. Sedangkan 37 persen dengan kondisi cukup baik dan sisanya rusak.
Ini merupakan data yang dihimpun bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian Bappenas RI pada 2020 lalu.
Menyikapi itu keberadaan Perda Nomor 19 Tahun 2012 tentang perlindungan dan pengelolaan terumbu karang di Kalsel diciptakan agar ekosistem habitat ini terjaga dengan baik.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi mengungkapkan, terumbu karang merupakan ciptaan Tuhan yang harus dijaga dengan baik bahkan merupakan keajaiban. Terlebih untuk kemaslahatan generasi penerus.
“Terumbu karang itu harus dijaga bahkan wajib. Ketika itu dirusak, bagaimana nanti pertanggungjawaban kita kepada Tuhan maka dari itu perda ini dibuat untuk melindungi semua dan kepentingan masyarakat,” ujarnya kepada Abdi Persada FM, usai melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda perlindungan dan pengelolaan terumbu karang Kalsel, di Desa Sejahtera, Simpang Empat, Tanah Bumbu, Jumat (23/6) sore.
Komisi yang membidangi ekonomi dan keuangan di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ini menyerukan untuk turut serta dan berpartisipasi supaya kehidupan biota laut terjaga.
“Kami sampaikan kepada masyarakat terumbu karang sangat penting bagi kehidupan ikan laut. Keberadaan perda ini juga berpengaruh terhadap roda ekonomi dibidang perikanan dan kelautan terus berkelanjutan,” papar paman Yani (sapaan akrab).
Tentu, dirinya mengharapkan kepada seluruh nelayan dan masyarakat pesisir untuk bersama-sama menjaga ekosistem terumbu karang yang ada diperairan laut Kalsel.
“Maka dari itu pentingnya menjaga ekosistem terumbu karang ini,” ungkap politisi dari fraksi Partai Golkar tersebut.
Sementara itu Kepala Bappeda Kalsel Ariadi Noor mengakui kalau sektor kelautan merupakan andalan bisnis ekonomi yang menjanjikan. Salah satu sumber utamanya adalah menjaga kelestarian ekosistem dari terumbu karang.
“Didalam Perda Nomor 13 Tahun 2018 juga tercantum dalam zonasi pulau-pulau kecil sehingga dengan harmonisasi ini saya yakin potensi kelautan bisa lebih maksimal, sumber daya alamnya bisa didapatkan dengan mudah sesuai pengelolaan dengan cara yang ramah lingkungan tak hanya proteksi kelautannya saja tetapi pertumbuhan ekonominya juga bangkit. Selain sosial liquity kesejahteraannya merata,” paparnya.
Dilokasi yang sama Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel Fajar Priyo Pramono menyebut dalam aturan ini terdapat sanksi berat apabila ada masyarakat yang berani merusak ekosistem terumbu karang.
“Ada hukuman pidana maksimal selama tiga bulan dengan denda sebesar Rp50 juta dan menjadi perhatian bersama agar dapat menjaga lebih baik lagi terumbu karangnya,” ungkapnya. (RHS/RDM)