Berita Dewan

Dipastikan PT MCM Tak Bisa Nambang di HST

Dipastikan PT MCM Tak Bisa Nambang di HST

Banjarmasin,

Bisa dipastikan, rencana perluasan penambangan batu bara di Blok Batutangga dan Blok Juai yang sempat mendapat penolakan keras dari masyarakat itu tak akan dilaksanakan. Pasalnya, syarat dukung ekploitasi berupa analisa dampak lingkungan (amdal) tidak dimiliki oleh perusahan PT Mantimin Coal Mining (MCM).

Kepastian itu, terungkap saat, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) membidangi infrastruktur, pembangunan dan pertambangan, Kamis (25/1/) siang, menggelar pertemuan secara khusus membahas soal kisruh rencana perluasan penambangan di tiga wilayah Kabupaten, yaitu HST, Balangan dan Tabalong.

Dipertemuan itu hadir, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kehutanan, serta Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalsel.

“ Kita bisa memastikan PT MCM tidak akan bisa menambang di Blok Batutangga HST, karena amdalnya memang belum ada. Jadi tidak bisa,” ujar Sekretris Komisi III DPRD Kalsel, H Riswandi usai kegiatan.

Begitu pula lanjut dia, Blok Juai juga tak bisa ditambang dikarenakan, perusahaan tersebut hanya memiliki amdal lama, sekitar tahun 2012. Sehingga juga tidak bisa menambang.

Berdasarkan keterangan dua institusi yang hadir khususnya menyangkut  amdal yang belum dimiliki karena memang ditangani oleh provinsi, maka dewan selaku refresentasi rakyat juga meminta untuk menolak rencana perluasan penambangan ini.

Menurut Riswandi, bahwa untuk HST (Balok Juai) memang tidak memiliki amdal. Sedang Blok Juai dan kawasan Tabalong Blok Upai dimungkinkan bisa dilakukan karena perusahan juga memiliki amdal lama, dengan syarat harus merevisi.

Ditempat sama, Kabid Tata Lingkungan DHL Provinsi, Endang Samsudin,  memastikan untuk Blok Batutangga memang tak memiliki amdal. Sedang dua blok lainnya memiliki amdal lama, tetapi juga harus melakukan revisi amdal dan pihk DHL baik kabupaten dan provinsi akan memprosesnya sesuai persyaratan yang ditetapkan.

“ Ada 10 kriteria syarat yang ditempuh untuk memperoleh kelayakan amdal ini, diataranya, aspek sosial, tata ruang, dan kesediaan masyarakat, termasuk penolakan –penolakan masyarakat menjadi pertimbangan utama,” bebernya. (*)