Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Dewi Sosialisasikan Perda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan, Hj. Dewi Damayanti Said,SE.MM terus mendorong kemajuan pendidikan di banua, khususnya di Kota Banjarmasin, dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 50 peserta, yang terdiri dari Forum Kepala Sekolah SMA se-Kota Banjarmasin, dengan menghadirkan Nara Sumber H Hesli Junianto yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin.

Dewi mengatakan, alasan mengapa memilih perda nomor 3 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pendidikan, karena masih banyak permasalahan yang dirasakan para pihak pengajar, yang dalam hal ini guru dan kepala sekolah, yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah.

Adapu sosialisasi perda yang sudah disusun oleh DPRD Kalsel ini, merupakan elemen penting yang dapat membuat pelaksanaan sosialisasi mencapai tujuannya.

“Karena saya calon dari daerah pemilihan Kota Banjarmasin, wajib mengsosialisasikan perda nomor 3 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pendidikan ini,” ujar Dewi disela-sela kegiatan di aula STIE Indonesia di Banjarmasin, Selasa (29/6).

Pada pelaksanaan sosper ini, nantinya para guru dan kepala sekolah bisa menyampaikan dan bertukar informasi. Selain itu, para guru dan kepala sekolah yang hadir juga bisa berdiskusi tentang materi perda ini untuk kemajuan pendidikan.

“Sehingga nanti bisa saya bawa ke DPRD Kalsel, untuk perbaikan pendidikan di banua dimasa pandemi Covid-19 ini,” jelas politisi Partai Golkar ini.

Sementara itu, Nayla, salah satu guru mengatakan, permasalahan yang dihadapi sekolah sekarang ini yaitu, sekolah tidak boleh menjual buku dan baju, serta bantuan Indonesia Pintar dari anggota dewan yang masih belum diketahui kapan bisa didapat oleh pihak sekolah.