Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Dewi Damayanti Said Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Hj. Dewi Damayanti Said, S.E., M.M., sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, di Aula Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Banjarmasin, di Kayu Tangi, Kamis (25/02/2021).

“Sosialisasi perda ini ditujukan kepada para pelaku penggiat sosial di masyarakat, diantaranya pendamping karang lansia, karang taruna, dan anggota forum panti asuhan,” jelas wakil rakyat dari fraksi Partai Golkar tersebut.

Melalui kegiatan ini, ia harapkan dapat membuka wawasan penggiat sosial, bahwa sebenarnya apa yang mereka kerjakan tersebut sudah diatur oleh pemerintah.

“Dengan momentum sosialisasi ini, mereka bisa belajar dan menggali tentang perda ini, agar menjadi acuan dan pegangan untuk mereka ke depan dalam membantu masyarakat yang merupakan penyandang masalah sosial,” jelas Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel tersebut.

Semua relawan sosial yang berhadir pada acara ini, ia harapkan bisa saling bekerja sama dan menjadi mitra pemerintah, dalam mengatasi semua permasalahan sosial.

“Semoga pemerintah dapat melibatkan mereka dalam pemberdayaan sosial, serta memberikan perhatian lebih untuk mereka yang bekerja secara ikhlas bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia akui, semua pekerja dan relawan sosial sangat mengharapkan mendapatkan jaminan sosial dari pemerintah. Selain itu, mereka juga menginginkan mendapatkan pelatihan dan seminar seperti ini untuk membuka wawasan, serta mereka berharap ada anggaran untuk kegiatan berupa mancakrida, agar bisa menambah kekompakan di antara mereka.

Kegiatan ini diadakan satu bulan sekali, dan kali ini menghadirkan 3 narasumber, yakni Hj. Dewi Damayanti Said, S.E., M.M. (Anggota DPRD Provinsi Kalsel), Ibnu Sabil (Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kota Banjarmasin, dan H. Yuherli (Pimpinan Lembaga Bina Bakti Taruna Kalsel).