Berita DewanBerita UmumRapat

BP-Perda DPRD Kalsel Terima Konsultasi Wakil Rakyat Palangka Raya Mengenai Prodak Hukum Penanganan Covid-19

Banjarmasin – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP-Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terima kunjungan kerja (kunker) BP-Perda DPRD Kota Palangka Raya dalam rangka konsultasi mengenai prodak hukum terkait penanganan pandemi Covid-19 pada Selasa, (7/9) pagi.

Ketua BP-Perda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, S.E., dalam pertemuan tersebut mengutarakan bahwa pihaknya saat ini tengah berupaya membuat prodak hukum yang mengakomodir segala aturan mengenai penanganan pandemi Covid-19.

“Maka dari itu, kami perlu menghimpun bergabai referensi prodak hukum serupa untuk diadobsi,” ucap Riduanto.

Rombongan kunker wakil rakyat Palangka Raya disambut langsung oleh ketua BP-Perda DPRD Provinsi Kalsel, H. Hormansyah, S. Ag, S.H., M.H.

Politisi partai PKB tersebut mengapresiasi upaya DPRD Kota Palangka Raya yang berupaya membuat prodak hukum yang dimaksudkan untuk memutus mata rantai Covid-19.

“Di Provinsi Kalsel sendiri, kami memiliki Perda nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” papar Hormansyah.

Melalui perda tersebut, lanjut Hormansyah, secara umum sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dari bencana alam, bencana non-alam, dan bahkan bencana sosial.

“Kami sengaja membuat perda tersebut dan menghimpun segala jenis bencana, bertujuan agar jika suatu saat Covid-19 sudah berakhir, perda tersebut tetap relevan,” sambung Hormansyah.

Di akhir pertemuan Riduanto mengucapkan terima kasih karena diterima dengan baik oleh BP-Perda Provinsi Kalsel.

“Selebihnya, kami akan mengkaji lebih dalam perda nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat untuk diadobsi sesuai kebutuhan di Kota Palangka Raya,” pungkasnya.