Bentuk Raperda Perlindungan Budaya dan Tanah Adat, DPRD Komparasi ke Kalteng
Palangkaraya-Humas-Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Kunjungan Kerja ke Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah.
Kunker kali ini dipimpin oleh Ketua Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H.M Lutfi Saifuddin, S.Sos, didampingi oleh Wakil Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Hj. Mariana, S.AB dan Hj. Karmila beserta anggota Pansus lainnya, serta dari Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan I Gede Arya Subakti, S.Hut., MP, Kabid PMPPS dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan Drs. Abu Hanafie, M.Kes Kabid TPKLH. Selasa, (28/07).
Rombongan diterima oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah Esau, S.Si, M.Kes, beserta jajarannya bertempat di Aula kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah.
Ketua Pansus III yang sekaligus sebagai Ketua Komisi IV DPRD Prov. Kalsel H. Luthfi Syaifuddin,S.Sos, menyatakan bahwa tujuan dari kunjungan kerja ke Palangkaraya Kalimantan Tengah khusus ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah kali ini, terkait Raperda Perlindungan Budaya dan Tanah Adat. Kunjungan kerja ini perlu dilakukan sebagai bahan untuk menambah referensi dan bahan acuan perbandingan dalam membentuk Raperda nantinya.
Dalam pertemuan tersebut H. Luthfi Syaifuddin menguraikan bahwa, “Berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada tahun 2019 dapat 171 komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan. Selama ini mereka menjadi kelompok masyarakat yang masih rentan dan lemah kedudukannya dari berbagai aspek kehidupan (ekonomi, hukum, sosial budaya dan HAM). Sehingga kami memandang bahwa Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan perlu untuk memberikan payung hukum, perlindungan budaya dan tanah adat sebagai bagian kesatuan masyarakat adat dalam rangka memberikan kepastian dan keadilan hukum terhadap hak atas budaya dan tanah adat Masyarakat Adat di Kalimantan Selatan”.
“Keberadaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat ini ditujukan untuk memberikan pedoman yuridis dalam upaya perlindungan budaya dan tanah adat di Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia”, tambahnya lagi.
Ketua Pansus III H. Lutfi Saifuddin menambahkan, “Dengan adanya kunjungan kerja ini, kami banyak sekali mendapat masukan dan informasi serta pengkayaan bahan untuk kami menyusun Raperda ini. Kami juga memberi apresiasi buat teman-teman di Kalimantan Tengah yang mana mereka sudah lebih dulu melakukan dan menyusun Perda ini. Kami berharap apa yang didapat hari ini bisa menjadi bekal untuk menyempurnakan Raperda. Dan perda yang kami hasilkan nantinya bisa bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kalimantan Selatan”. Ungkapnya dalam mengakhiri wawancara.
Dihak lain pihak menurut Ketua Yayasan Pemberdayaan dan Pengkajian Masyarakat dan Masyarakat Adat Kalimantan atau YPPMMA-KT Simpun Sampurna (Dadut) untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak atas budaya dan tanah adat masyarakat maka perlu dua hal yaitu; satu dengan dengan Perda dan yang kedua pergub.
“Saran saya untuk hati-hati dalam penyusunan Perda sehingga Perda bisa diakui, maka Perda Penetapan Masyarakat Hukum Adat judulnya. Kerena judul memegang peranan penting dalam perda karena judul merupakan subjeknya”. Tegas Dadut.