Berita DewanBerita UmumKomisiRapat

Banyak Potensi Penyalahgunaan, Komisi III DPRD Kalsel Ingin Kebijakan Galian C Banjarbaru Segera Dibuat

Banjarmasin – Penemuan sejumlah tambang diduga ilegal di kota Banjarbaru yang disampaikan oleh Komisi I dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru kepada Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) beberapa waktu lalu memasuki babak baru. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (18/1) bersama Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru, disepakati bahwa tidak ada ruang untuk tambang bahan galian A di Banjarbaru. Sedangkan untuk tambang galian C masih menjadi pro dan kontra.

Emi Lasari, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru menyampaikan tidak sedikit masyarakat Banjarbaru yang hidup dari tambang, “Galian c yang kita maksud ini adalah yang sudah existing dan merupakan tambang rakyat, jangan sampai kita buka ruang nanti ada pengusaha-pengusaha baru yang ikut menggali, banjarbaru terendam pasti karna itu, kita bicara asas manfaatnya,” papar Emi.

Lebih lanjut Emi mengharapkan pemangku kebijakan harus lebih berhati-hati, bagaimana agar aspek kerusakan lingkungan tidak bertambah tapi aspek ekonomi sosial masyarakatnya tidak terguncang, “Kita harus jeli mengambil kebijakan, semuanya pasti beresiko, tapi kita ambil yang paling minim resikonya,”kata Emi.

Menanggapi hal tersebut, H. Agus Mawardi, anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel mengatakan perlu ada aturan yang ketat untuk bisa mengawasi hal ini. Sebab, banyak potensi penyalahgunaan yang bisa terjadi, seperti adanya oknum yang merusak lingkungan, penambang ilegal hingga oknum korporasi yang menyamar menjadi rakyat, “Memang tambang galian c itu wilayah provinsi, tapi kita belum punya pedomannya. Itu juga lapangan kerja masyarakat. Perlu kita evaluasi & monitoring, mana yang boleh dan yang tidak,” pungkasnya.