Bang Lutfi Berharap Pergub Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dapat Memberi Kebermanfaatan untuk Rakyat
Banjarmasin – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang berfokus membidangi kesejahteraan rakyat, terus berusaha melakukan upaya percepatan Peraturan Gubernur (Pergub) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Proses demi proses dilalui untuk tercapainya pergub tersebut, salah satunya dengan cara melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai mitra kerja terkait di antaranya Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalsel, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan dan juga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel.
RDP tersebut dilaksanakan di ruang rapat H. Ismail Abdullah gedung B DPRD Provinsi Kalsel, dengan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, H. M. Lutfi Saifuddin, S.Sos., dengan didampingi sejumlah anggota komisi lainnya. Rabu (29/05) siang.
Bang Lutfi, sapaan akrab beliau, mengaku akan berkomitmen untuk menjalin komunikasi yang baik antar mitrakerja dan berbagai organisasi kemasyarakatan adat terkait. Dengan melakukan hal tersebut, diharapkan proses percepatan akan berjalan dengan lancar tanpa ada kesalahpahaman.
“Beberapa hal perlu kita perbaiki bersama, sehinga surat keputusan penetapan dan naskah dari pergub yang akan mengatur petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari perda ini akan terwujud memberi manfaat kepada masyarakat tanpa ada yang merasa dirugikan,” ujar Bang Lutfi.
Bang Lutfi berharap pergub ini akan segera terwujud sehingga bisa memberi manfaat secara langsung dan cepat, sehingga hak-hak dari masyarakat hukum adat ini memiliki payung hukum yang jelas, baik tentang tanah ulayat dan sebagainya bisa terbentuk sehingga hal ini menjadi pencapaian yang besar untuk kita semua.