Bahas Penyelenggaraan Kependudukan, DPRD Kalsel Terima Kunjungan DPRD Maluku Utara
Banjarmasin – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terima Kunjungan Kerja (Kunker) dari Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara terkait Studi Referensi tentang pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh Pemerintah Daerah dan DPRD serta Studi Referensi terkait Raperda Penyelenggaraan Kependudukan. Selasa,(20/08).
Rombongan Kunker dipimpin oleh Ketua Komisi I Provinsi Maluku Utara, Maria Silfi Deyabora Tongo Tongo, S.Pi., yang diterima baik oleh Sekretaris Komisi I, H. Suripno Sumas, S.H., M.H., didampingi oleh Mitra Kerja antara lain Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Ditemui diakhir kegiatan, Suripno menyampaikan
pembahasan terkait permasalahan penyelenggaraan administrasi kependudukan.
“Kami telah menyampaikan bahwa perda kami hanya terkait dengan administrasi kependudukan. Oleh karena itu, apa yang kami buat itu adalah aturan-aturan yang telah baku di Pemerintah Pusat. Namun, selanjutnya dijabarkan dan disesuaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalsel. Selanjutkan, Perda Nomor 1 Tahun 2019 telah kami serahkan untuk mereka sebagai bahan dalam menyusun peraturan daerah terhadap penyelenggaraan kependudukan di Provinsi Maluku Utara,” ujar Suripno.
Lebih lanjut Suripno menjelaskan permasalahan lain yang dibahas yaitu terkait masalah pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing di Kalimantan Selatan.
“Saat ini kita belum terdata dengan baik terkait tenaga kerja asing yang berada atau bekerja di domisili kalsel karena khususnya terdapat beberapa perusahaan yang kedatangan mereka itu secara illegal yang mana mereka telah terdata oleh imigrasi namun tidak sebagai tenaga kerja. Oleh karena itu, Provinsi Kalsel melalui badan-badan terkait telah membentuk tim penanganann pengawasan terpadu yang nantinya akan melakukan pendataan baik tenaga kerja asing yang datang secara legal maupun ilegal termasuk mereka yang datang dengan tujuan bekerja ataupun kegiatan lainnya,” jelas Suripno.
Selanjutnya Suripno Memberikan masukan agar Tenaga Kerja Asing dapat Berkontribusi Bagi Pendapatan Daerah.
“Kami mengusulkan bahwa nantinya tenaga kerja asing yang ada di kalsel dapat dikenakan pendapatan daerah bukan pajak. Kami ingin mereka ini dapat menjadi kontribusi bagi pendapatan daerah provinsi kalimantan Selatan,” tutupnya.