Bahas Kriteria Penerima Hibah, Komisi IV DPRD Kalsel Kaji Banding ke DPRD DKI Jakarta
Jakarta – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan laksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Jum’at (28/7) pagi. Kesempatan ini dimanfaatkan jajaran Dewan ‘Rumah Banjar’ untuk membahas sejumlah program kerja. Salah satu yang menjadi fokus pembahasan yakni mengenai program bidang kesejaheraan rakyat.
Anggota Komisi IV, Dr. H. Abd. Hasib Salim, M.A.P ditemui sesaat setelah rapat mengatakan kunker kali ini merupakan tindaklanjut dari rapat bersama mitra kerja komisi IV yakni Biro Kesra Setda Provinsi Kalsel pada Kamis (20/7) lalu.
“Ada beberapa hal yang menjadi pembicaraan kita, salah satunya tentang persyaratan untuk permohonan hibah dari lembaga-lembaga, kemaren itu kan ada 2 versi, bagi mereka yang punya akta notaris, itu aturan yang sebelumnya ada yang mengatakan harus 2 tahun berjalan baru dapat bantuan, tapi kemaren juga ada informasi bahwa tanpa 2 tahun itu pun bisa, yang penting punya, ini juga kita bicarakan disini, kita ingin tahu bagaimana mekanisme di DKI Jakarta,” ujar politikus fraksi PDI-Perjuangan ini.
Hasib menerangankan, di DKI Jakarta terkait hibah kepada badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia diberikan dengan minimal tiga persyaratan, yakni memiliki kepengurusan yang jelas, memiliki keterangan domisili dan berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau badan atau lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah pemberi Hibah.
“Harapan kami Komisi IV, hasil pertemuan ini bisa menjadi bahan diskusi kembali di Kalsel, agar terkait syarat dan kriteria penerima hibah ini jelas, tidak menjadi masalah kedepannya, kalau-kalau terjadi hal-hal yang menyangkut temuan, pemeriksan, dan lain sebagainya,” ujar Hasib.
Hasib juga berharap tidak ada lagi kesenjangan antar pemohon hibah dengan jelasnya syarat dan kriteria khusus penerima yang berhak mendapatkan hibah.