Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Athaillah Hasbi Sosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2018 di Desa Pemangkih Seberang

JURNALKALIMANTAN.COM, HULU SUNGAI TENGAH – Anggota DPRD Provinsi Kalsel Athaillah Hasbi,  Sosialisasikan Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Desa Pemangkih Seberang Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa (5/6/2022).

Dalam paparannya, ada beberapa poin yang difokuskan dalam peraturan ini. 

“Pemerintah wajib memberikan hak bidang pekerjaan pada perempuan dan menjamin hak anak serta pendidikannya,” jelas Anggota Komisi IV tersebut.

Selain itu, kebijakan ini juga menjamin gender dan responsif gender.

“Serta memberikan perlindungan terhadap anak yang menghadapi masalah,” jelas politikus Partai Golkar tersebut.

Dengan adanya perda ini, pihak keluarga, masyarakat, dan organisasi sosial, turut dilibatkan.

“Dengan kaloborasi, sinergi, dan inovasi di tingkat keluarga, masyarakat dan lembaga, diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tambahnya.

Dalam sosialisasi ini juga menghadirkan dua narasumber, yakni Taufik Rahman dan Muhammad Aini, S.Sos., dengan moderator Fahriansyah, S.Pd.I.

Sementara itu, Kepala Desa Bambang Hermawan dalam sambutannya, mengapresiasi adanya kegiatan ini di daerahnya.

“Sebagai seorang kepala desa, saya sangat berterima kasih dengan adanya Sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak ini, karena dapat menambah pengetahuan dan wawasan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Acara ini diikuti 50 peserta, antara lain dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kader PKK dan Posyandu, ibu-ibu desa, Ketua BPD, dan perwakilan Kecamatan Labuan Amas Utara. (Yunn)