Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Anggota DPRD Kalsel kembali sosialisasikan Perda kepemudaan

Barabai, Kalsel (ANTARA) – Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) setempat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di provinsinya yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebut.

“Penyebarluasan/sosialisasi Perda (Sosper) tersebut perlu, karena merupakan payung hukum dalam hal Kepemudaan di Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota,” ujarnya melalui telepon seluler malam Senin.

“Apalagi bagi mereka yang tinggal di pedesaan juga perlu mengetahui Perda 10/2019 tersebut,” ujarnya usai Sosper di Desa Paya (sekitar 172 kilometer utara Banjarmasin) Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), 15 Januari 2023.
.
Ketika Sosper tersebut, wakil rakyat asal Barabai (165 kilometer utara Banjarmasin), ibukota HST itu menjelasksn, pembangunan kepemudaan bertujuan mewujudkan kebudayaan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Selain itu, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang selalu mencintai Tanah Air.

Ia menambahkan, pembangunan kepemudaan berfungsi untuk menyadarkan, memberdayakan dan mengembangkan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Dalam pembangunan kepemudaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan daerah sesuai kewenangan serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan,” ujar wakil rakyat kelahiran “Kota Apam” Barabai atau “Bandung Kalimantan” (julukan Presiden Soekarno) tersebut.

“Sementara pemerintah daerah bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda sesuai karakteristik dan potensi daerah,” lanjut wakil rakyat yang akrab dengan sapaan Bang Atak itu.

Menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan HST itu, pemuda memiliki tiga peran penting dalam pembangunan yaitu sebagai kekuatan moral berdasarkan standar etika masyarakat di daerah, 

Selain itu, kontrol sosial berdasarkan nilai lokal, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan, ujar Ketua Pemuda Pancasila “Bumi Murakata” HST tersebut.

“Pemuda juga memiliki tanggung jawab dalam pembangunan untuk menjaga Pancasila sebagai ideologi negara, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memperkokoh persatuan dan kesatuan,” tegas mantan pembalap motor Bumi Murakata HST tahun 1980-an itu.

Selain itu, melaksanakan konstitusi, demokrasi dan tegaknya hukum, meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat, melestarikan budaya, daya saing, solidaritas dan potensi diri dalam segala aspek kehidupan,” demikian Bang Atak.

Anggota DPRD Kalimantan Selatan Athaillah Hasbi sosialisasikan Perda provinsi setempat Nomor : 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di Desa Paya (sekitar 172 km utara Banjarmasin) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, 15 Januari 2023. (Istimewa)

Pada kegiatan Sosper tersebut hadir sejumlah tokoh pemuda dari berbagai Organisasi Kepemudaan di “Bumi Murakata” HST itu antara lain  M. Aini,, Taufik Rahman,, Fahriansyah dan Muhammad Lovia Fadhil.

Sementara itu Kepala Desa Paya Saubari beserta aparat, Ketua BPD beserta anggota dan Ketua Karang Taruna beserta pengurus Ibu ibu Kader, menyampaikan terima kasih banyak dan apresiasi atas kunjungan Program DPRD dalam sosper yang dapat memeberikan ilmu, pengalaman kepada kami.

Sumber : Antara News Kalsel

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi